Sabtu, 01 Juni 2013

SERTIFIKASI GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Menurut peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan Sartifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru. Sartifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemeritah dan di akhiri oleh uji kompetensi. Sertifikasi dalam jabatan di lakukan sesuai peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk fortofolio. Tujuan sartifikasi guru yaitu untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan Nasional.
Guru memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakala guru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar, guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme.
Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, dan yang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasipendidikanitu?Inilahpersoalannya.
Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukan program-program inovatif di tempat kerja masing-masing.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi
Pembentukan Panitia
Pada Dinas Pendidikan Provinsi : Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi
Pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
Struktur Kepanitian
· Tingkat Provinsi
- Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Ketua : Kasubdin Bidang Ketenagaan atau yang menangani guru
- Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada dinas Pendidikan
- Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Provinsi minimal tiga orang atau disesuaikan dengan beban kerja.
Ruang Lingkup Tugas Panitia sebagai berikut :
a. Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi
· Mengikuti sosialisasi sertifikasi di pusat
· Melakukan sosialisasi sertifikasi dikabupaten atau kota
· Mengumpulkan rekap data peserta sertifikasi dari kabupaten atau kota
· Mengirimkan rekap data peserta sertifikasi ke Direktorat Profefsi Pendidik Dirjen PMPTK.
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
· Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
b. Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
· Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Provinsi
· Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi sesuai dengan kuota Kabupaten atau Kota
· Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
· Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
· Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran
- Nomor peserta / nomor kuota
- Panduan pengisian instrument portofolio
- Instrument portofolio
- Instrument penilaian atasan
· Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
- Formulir pendaftaran
- Instrumen portofolio yang sudah di isi
- Bukti fisik yang mendukung instrument fortofolio
· Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
· Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
· Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolionya.
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
c. Sosialisasi
· Kegiatan sosialisasi dilakukan secara terpadu oleh TIM Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK
· Sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing.
1. Prinsip Sertifikasi
1. Dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
5. Menghargai pengalaman kerja guru
6. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
2. Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
1. Perhitungan Kuota Provinsi
2. Perhitungan Kuota Kabupaten atau Kota
3. Perhitungan Kuota menurut Satuan Pendidikan.
a. Penetapan Peserta
· Peraturan Mentri Pendidikan dan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 : sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasiakademik sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV)
· Guru non PNS yang dapat disertifikasiadalah guru Non PNS yang bersytatus sebagai guru tetap pada suatu pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
· Penentuan guru calon peserta sertifikasi dalam jabatan mengggunakan system renking bukan berdasarkan seleksi melalui tes.
b. Prioritas Calon Peserta
1. Pengalaman Mengajar
2. Usia
3. Pangkat / Golongan
4. Beban Jam Mengajar
5. Tugas Tambahan
6. Prestasi
c. Proses Penentuan Calon Peserta Oleh Panitia Tingkat Kabupaten/Kota
· Menyususn daftar guru yang ada dikabupaten/kota dengan cara :
· Daftar urut guru dibuat perjenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). Daftar guru PNS dan guru Non PNS dipisahkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
· Daftar Guru yang ada di Kabupaten/ Kota dibuat dengan urutan prioritas masa kerja sebagai guru, usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.
A. SERTIFIKASI BAGI GURU YANG MENGAJAR TIDAK SESUAI DENGAN BIDANGNYA (MISMATCH)
· Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dengan memilih proses sertifikasi berbasis pada izazah SI/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan.
· Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekwensinya.
a. Pemberian Nomor Registrasi Guru
· Nomor registrasi guru bagi nyang sudah lulus registrasi sertifikasi akan diberikan oleh Ditjen PMPTK.
· Pemberian nomor ini menggunakan system koding, mencerminkan bidang study, tahun sertifikat, Rayon LPTK, dan Kabupaten/Kota asal peserta.
b. Pengendalian Program
· Untuk menjamin rekrutmen terhadap guru yang berhak mengikuti sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi itu sendiri.
· Sebagai tolak ukur keberhasilan program penerapan calon pesereta sertifikasi guru yang meliputi : cakupan pengendalian, dan pemantauan program.

B. PORTOFOLIO
1. Penilaian Portofolio
a. Kualifikasi Akademik

Ijazah Relevansi Skor
SI/D4 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1
S2 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1
S3 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1

b. Pendidikan dan Pelatihan

Lama Diklat Tingkat Relevansi
Indikator Skor Indikator Skor Indikator Skor
+ 528 Jam
+348-528 Jam
+ 176-328 Jam
+ 96-176 Jam
≤ 96 Jam 5
4
3
2
1 Internasional
Regional
Nasional
Provinsi
Kabupaten 5
4
3
2
1 Satu bidang sutudi/relevan
Satu rumpun/Kr relevan
Tidak serumpun/Td relevan 3
2
1
c. Pengalaman Mengajar
d. Perencanaan Pembelajaran
e. Pelaksanaan Pembelajaran
f. Penilaiain dari atasan dan bawahan
g. Prestasi Akademik
h. Karya Pengembangan Profesi
i. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
j. Pengalaman Organisasi dalam Bidang Kependidikan dan Sosial
k. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.
2. Tes Kinerja Portofolio
1. Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
2. Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kerangka Portofolio
· Halaman pengesahan (Kepala Sekolah)
· Kata Pengantar : Bebas, tapi lazim (dikembangkan sendiri oleh guru)
· Daftar Isi : Sesuai dengan isi portofolio(Didasarkan pada dokumen fortofolio)
· Pendahuluan : Pengalaman, usaha, hambatan (Kemukakan Hal-Hal yang bernada Positif)
· Dokumen Portofolio : Bukti-bukti karya guru (Diklasifikasikan sesuai dengan tema/topik)
· Penutup : Kesan dan Saran (Arahkan pada pentingnya portofolio)
Klasifikasi Dokumen Portofolio
Dokumen I : Ijazah Terakhir Guru
Dokumen II : Pendidikan dan Pelatihan
Dokumen III : Pengalaman Mengajar
Dokumen IV : Perencanaan Pembelajaran (10 Buah RPP)
Dokumen V : Pelaksanaan Pembelajaran
Dokumen VI : Penilaian Atasan (Kepala Sekolah dan Pengawas)
Dokumen VII : Prestasi Akademik
Dokumen VIII : Karya Pengembangan Profesi
Dokumen IX : Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
Dokumen X : Pengalaman Organisasi Bidang Kependidikan dan Sosial
Dokumen XI : Penghargaan yang Terkait Bidang Pendidikan
3. Penyusunan Portofolio
· Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dengan urutan
1. Sampul
2. Daftar isi
3. Instrumen Portofolio yang telah diisi, yang meliputi :
a. Identitas dan Pengesahan
b. Komponen Portofolio
4. Dokumen atau bukti-bukti fisik (setiap dokumen pada pojok kanan atas diberi kode yang sesuai pada penomoran pada komponen portofolio)
· Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio
· Dokumen portofolio yang diserahkan dibuat rangkap dua
· Setiap pergantian dokumen komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas.
Menurut peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2005 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah :
- Portofolio guru adalah komponen dokumen yang menggambarkan pengalaman yang berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu
- Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam penilaian kumpulan dokumen.
Komponen Portofolio (Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
· Kulifikasi Akademik
· Pendidikan dan Pelatihan
· Pengalaman Mengajar
· Perencanaan dan Pelaksanan Pembelajaran
· Penilaian dari Atasan dan Pengawas
· Prestasi Akademik
· Karya Pengembangan Profesi
· Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
· Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
· Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
4. Jaminan Mutu Pendidikan
Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju mutu. Sertifikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bawa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai mutu.
Kedua, konsisten dan ketegaran pemerintah sebagai suatu kebijakan yang bersentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen.
Kelima, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
5. Pembinaan dan Pemberdayaan Pasca Sertifikasi
Pembinaan guru harus secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru professional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) umtuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagai pengalaman mengajar untuk guru, tetapi dengan setrategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembangan Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas :
· Menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
· Mengembangkan model-model pembelajaran
· Mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
· Memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
· Mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP
LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru untuk menjaedi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas :
· Menjadi nara sumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
· Menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP
Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru inti per mata pelajaran dengan tugas :
· Motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
· Menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
· Mengembangkan inovasi pembelajaran
· Menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP
KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru yang telah memperoleh sertifikat. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pemberian tugas yang sesuai dengan kompetensi guru maupun adanya dorongan dari fihak manajemen sekolah yang mampu menumbuhkan motivasi kerja bagi guru. Meningkatnya kompetensi guru yang didukung adanya motivasi kerja yang tinggi akan dapat meningkatkan kinerja guru. Meningkatnya kinerja guru akan meningkatkan kualitas pembelajaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, karena ujung tombak dari kegiatan pendidikan adalah pada kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru.

BAB III
KESIMPULAN
Upaya sungguh-sunguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional : sejahtera dan memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidikan yang bermutu. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru professional. UU Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan mutu dankompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Disamping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru. Selain hal tersebut, pembinaan dan pemberdayaan guru pasca sertifikasi juga akan menentukan apakah kegiatan sertifikasi akan meningkatkan mutu pendidikan atau tidak. Pembinaan dan pemberdayaan yang kurang tepat tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kegiatan sertifikasi sekedar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tujuan sementara, tujuan akhir dari kegiatan sertifikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi kurang mendapat perhatian dari peserta sertifikasi.

DAFTAR PUSTAKA
Muslich Masnur, Sertifikasi Guru Munuju Profesionalisme Pendidik, Jakarta : Bumi Aksara, 2007
Yuliana Lia, Arikunto Suharsimi, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta :Aditya Media, 2008
Departemen Pendidikan Nasional (2006) Undang-undang Republik Indonesia, No. 14 tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional (2006)
Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta
Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi. 2007. Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Jakarta : Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Ketenagaan. 2006. Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006. Jakarta : Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
Direktoral Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. 2007. Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru. Jakarta : Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
www.diknas.go.id

Pendidikan Islam Berwawasan Lingkungan

BAB II
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Pendidikan Islam
    Pendidikan Islam dalam arti luas adalah kehidupan dan kehidupan adalah pendidikan Islam. Karena setiap   apa yang kita alami sengaja atau tidak sengaja. Islam menganjurkan untuk mengambil hikmah (pembelajaran) dari peristiwa atau pengalaman tersebut. Namun dalam arti sempit pendidikan Islam adalah usaha sadar dan terencana yang sesuai dengan nilai-nilai Islam untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam proses pendidikan mencakup menumbuhkan, memelihara, memimpin, mengembangkan dan mempertanggung jawabkan secara sempurna semua dimensi manusia baik materi seperti fisiknya, maupun immateri seperti akal, hati, kehendak, dan kemauan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan serta fleksibel. Dalam proses pendidikan Islam, pembelajar dipandang sebagai subjek sekaligus objek dalam aktivitas tarbiyah. Demikian juga dalam proses pendidikan mencakup alih (transper) ilmu, budaya, tradisi, nilai dan pembentukan kepribadian (Transpormatif).
Muhammad Athiyah memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam (al-Tarbiyah al-Islamiyah) mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan berbahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaniyahnya; sempurna budi pekertinya (akhlaknya), teratur pikirannya, halus perasaannya, manis tutur katanya baik dengan lisan atau tulisan.
2. Pengertian Lingkungan
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar tempat hidup atau tempat tinggal kita. Ilmu yang khusus mempelajari tentang tempat tinggal ini disebut ekologi. Ekologi berasal dari bahasa Yunani ”Oikos” yang berarti rumah atau tempat tinggal.
Setiap makhluk hidup akan sangat terpengaruh oleh lingkungan hidupnya, sebaliknya makhluk hidup itu sendiri juga dapat mempengaruhi lingkungannya. Kalau diperhatikan suatu lingkungan hidup selalu berdiri dari dua jenis, yaitu: a. Berbagai jenis makhluk hidup dan b) benda-benda yang bukan makhluk hidup. Makhluk hidup dan lingkungannya itu mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain, saling mempengaruhi, sehingga merupakan satu kesatuan fungsional yang disebut ”Ekosistem”. Oleh sebab itu, setiap individu di tuntut untuk bertanggung jawab atas keharmonisan, kebersihan, keindahan dan keteraturan lingkungan ia tinggal, baik di rumah maupun di luar rumah.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

BAB III
PEMBAHASAN
1. Pendidikan Islam Dan Hakikat Alam
Pendidikan merupakan suatu proses yang berkaitan dengan kegiatan mempersiapkan dan mengembangkan seluruh peserta didik baik yang bersifat materi maupun immateri, serta membentuk pandangannya terhadap alam, kehidupan, dirinya, masyarakat dan hubungannya dengan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Seorang pendidik muslim tanpa kekokohan nilai-nilai dasar (struktur ide) Islam yang dipeganginya, maka proses pendidikan bisa terputus keterhubungan antara realitas dilapangan dan idealisme, antara konsep kenyataan, dan antara keagamaan (teosentris), kemanusiaan (antroposentris) dan kealaman (kosmosentris). Pada hal hubungan itu harus selalu integral, harmonis dan terus menerus.
Hakikat Alam (kosmosentris) sebagai asas pendidikan Islam, setiap muslim diarahkan supaya punya pandangan terhadap jagat raya. Alam atau mikrokosmos adalah selain Tuhan dan manusia merupakan bagian (mikrokosmos) dari alam mikrokosmos. Islam memandang alam ini diciptakan Allah SWT, yang mempunyai keteraturan dan diciptakan dengan tujuan yang mulia (QS. Al-Sajadah [32]:4 dan al-Zumar [39]: 62). Alam ini tunduk pada sunnah yang telah diciptakan-Nya, berlangsung dengan penuh keteraturan, setiap unsur bergantung kepada unsur lain sehingga menjadi sempurna, yang menurut konsep lain disebut sunnatullah. Setiap alam di dunia ini mempunyai tujuan tertentu (QS. Al-Furqan [25]: 2). Alam diciptakan menurut ukuran dan perencanaan yang matang (QS.al-Qamar [54]: 49 dan al-Mulk [67]:2-4).
Menurut Abud, bahwa karena keteraturan alam, saling kait mengait, dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya, mengharuskan manusia bekerjasama dalam mewujudkan kehidupan yang bersifat umum dan mewujudkan manusia yang baik dengan sikapnya yang khusus. Manusia merupakan dari alam dan tidak pernah melepaskan diri darinya serta suatu kewajiban baginya untuk mempelajari, memahami dan mengenal rahasia alam ini. Dengan adanya keteraturan alam dan saling kait mengait menurut Syaibani, menunjukan bahwa di antara undang-undang natural yang menguasai perjalan alam ini ialah undang-undang kausal (sebab akibat). Undang-undang kausal mempertalikan kejadian alam semacam urutan mata rantai yang berentetan. Semuanya kait mengait.
Telah berjuta-juta tahun yang lalu Allah SWT telah menciptakan alam semesta, termasuk bumi dan isinya, yaitu jauh sebelum manusia diciptakan. Dalam QS. Al-Baqarah: [2] 17, Allah SWT berfirman :
ßìƒÏ‰t/ ÅVºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur ( #sŒÎ)ur #Ó|Ós% #XöDr& $yJ¯RÎ*sù ãAqà)tƒ ¼ã&s! `ä. ãbqä3uŠsù ÇÊÊÐÈ
"Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, Maka (cukuplah) dia Hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" lalu jadilah ia". (Al-Baqarah: [2] 17)
Baru setelah itu, Allah SWT, mengumumkan rencana penciptaan manusia. Dalam QS. Al-Baqarah: 30, Allah SWT, berfirman:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (Al-Baqarah: [2] 30)
Setelah kelahiran manusia, muncul jenis-jenis baru tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan yang disediakan untuk lingkungan hidup manusia agar sejahtera hidupnya. Lingkungan itu perlu diolah dan dimanfaatkan manusia sebaik-baiknya, supaya sesuai dengan maksud Allah menyediakan itu semua. Kita harus mencintai lingkungan, artinya memperlakukan bermacam ragam benda, baik biotik (sumber alam yang dapat diperbaharui) maupun abiotik (sumber-sumber yang tidak dapat diperbaharui), agar lingkungan hidup itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan kodratnya masing-masing, sehingga terwujud kesejahteraan dan kebahagian hidup manusia lahir dan batin.
Demikian pula Allah SWT, menjelaskan:
”Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah, bagaimana Allah menghidupkan bumi yang sudah mati. Sesungguhnya (Tuhan yang berkuasa seperti) demikian benar-benar (berkuasa) menghidupkan orang-orang yang Telah mati. dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Ar-Ruum: [30] 50)
Ayat ini menerangkan bahwa hidup ini adalah rahmat Allah dan bahwa bumi yang kini menjadi tempat tinggal manusia sebelumnya adalah mati atau tandus, lalu di hidupkan Allah dengan kekuasaannya. Begitupun ia menjadikan seluruh makhluk hidup di bumi ini untuk tumbuh dan berkembang. Dan ia melengkapi segala sesuatu yang perlu bagi pertumbuhan dan perkembangan itu, terutama karena ada air dan karbon (zat arang) yang menjadi pokok pembinaan jasad-jasad mereka. Perhatikan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum [30] 24:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan dia menurunkan hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalny”. (QS. Ar-Ruum: [30] 24)
Menurut Damanhuri Jamil (1985:89) melanjutkan hal diatas setelah lebih dari seribu juta tahun, bumi kita ini (sudah membeku diterpa angin dan badai, ditimpa banjir besar, ditimpa angin yang sangat. Goncangan-goncangan hebat yang berasal dari lapisan dalam paru bumi, berupa gempa raya, dan gerakan-gerakan lain yang disebabkan oleh geothermal akhirnya menyebabkan tingkat kematangan bagi bumi untuk melahirkan makhluk hidup. Lingkungan alam sekitar punya peranan penting dalam pendidikan Islam. Karena lingkungan merupakan elemen yang signifikan dalam pembentukan personalitas serta pencapaian keinginan-keinginan individu dalam kerangka umum peradaban.
Terlepas dari semua itu, secara rasional manusia merupakan makhluk hidup yang diciptakan belakangan, yaitu setelah berbagai fasilitas bagi kehidupannya tersedia dimuka bumi ini. Oleh karena itu, manusia pasti di ciptakan setelah adanya binatang-binatang yang dagingnya layak dikonsumsi. Binatang-binatang itu diciptakan setelah adanya tumbuh-tumbuhan. Tumbuh-tumbuhan itu diciptakan setelah adanya air dan air itu diturunkan untuk menghidupkan bumi yang mati dan tandus itu.
Dari pemahaman inilah akan terbentuk suatu gambaran menyeluruh terhadap alam, bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud-maksud tertentu yang harus kita cari dan teliti. Pencarian makna alam inilah yang melandasi setiap kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan khusunya di dunia pendidikan Islam. Maka tidak ada dikotomi dan pertentangan antara ilmu dan wahyu, antara IPTEK dan Agama, karena pada hakikatnya keduanya akan mengantarkan kita kepada keyakinan akan keagungan Tuhan (Tauhid).
2. Manusia dan Lingkungannya
Lingkungan hidup yang Allah sediakan untuk kehidupan manusia meliputi seluruh langit raya dengan bagian-bagiannya (langit, bumi, segala benda mati, dan makhluk hidup yang ada, serta berbagai fenomena jagat raya lainnya yang multidimensional). Itu semua membuktikan kekuasaan Allah yang tidak terbatas, juga menunjukan ilmu dan hikmah (kemaha bijaksanaan)-Nya yang sangat sempurna dalam menciptakan jagat raya ini. Selain itu, Al-Quran menjelaskan bahwa Allah SWT, menjadikan gunung sebagai pasak bumi dan sebagai stabilisator lapisan kulit bumi.
Diantara fasilitas lingkungan hidup adalah air. Air merupakan kebutuhan pokok manusia dan makhluk hidup lainnya sejak penggunaan paling kecil, seperti minum, masak, mencuci, mandi dan sebagainya sampai pemanfaatan untuk pertanian, proyek perikanan, tempat rekreasi, pembangunan waduk untuk pembangkit tenaga listrik, dan sebagai penangkal banjir. Beberapa ayat Al-Qur’an tentang air dalam kehidupan manusia, diantaranya adalah berikut ini: QS.Al-Waqiah [56]: 68-80, QS.Al-Baqarah [2]:22, QS.Az-Zumar [39]:21, QS.Yasin [36]: 33.
Air laut yang asin dimanfaatkan oleh manusia untuk jalur taransportasi antar pulau dan benua. Selain itu air laut dapat pula dibuat garam, tempat mencari ikan dan didalamnya terkandung kekayaan alam baik yang sudah ditemukan manusia maupun yang masih terpendam sebagai harta karun. Firman Allah SWT. Di dalam QS. Al Furqaan [25]: 54, QS. Al Anbiyaa [21]: 30, QS. An Nuur [24]: 45.
Hutan berperan sebagai paru-paru dunia yang senantiasa memperbaharui oksigen serta membersihkan udara, melindungi permukaan tanah sehingga mencegah terjadinya banjir dan longsor, menyimpan air sebagai persediaan dimusim kemarau, dan perlindungan bagi satwa. QS. An-Namal: 60, QS.Qaf: 7-9.
Hutan juga berperan sebagai pelindung banjir, longsor dan penyimpanan persediaan air di pegunungan, kayu-kayu besar dan daun-daunya yang rimbun serta akar-akar yang menjalar bersama semak-semak disekitarnya menampung air hujan yang selaru turun dipegunungan. Air tersebut meresap kedalam tanah dan di sela-sela rimba, kemudian muncul air yang tetap bening melalui kali dan terhimpun menjadi sungai. Sungai bermuara di laut-menguap dan menjadi hujan kembali dan begitu sterusnya terjadi sirkulasi yang tak terputus-putusnya. Akan tetapi, betapa buruknya dampak dari penebangan hutan semena-mena tanpa upaya untuk melestarikannya atau meremajakan kembali. Tanah longsor, air terus-menerus keruh dan banjir besar sering tak terkendali.
Barang-barang tambang, kekayaan alam ini berada diatas perut bumi, merupakan cadangan energi yang luar biasa, seperti: batu bara, alumunium, besi mangan, emas, perak, platina, timah, minyak bumi, gas alam dan lain sebagainya. Semakin lama tersimpan, barang-barang tambang itu semakin tinggi kualitasnya. Hal ini sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, seperti difirmankan Allah SWT :
”Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Al-Hadid [57]: 25)”
Laut dengan seluruh kekayaannya juga disediakan bagi manusia, sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis tumbuhan dan ikan serta sumber kekayaan laut yang sangat tinggi nilainnya.
Dengan pengetahuan geologi dan minerologi, sebagian dari isi bumi berhasil disingkap dan dapat dinikmati oleh manusia. Beberapa sarjana muslim abad pertengahan telah menyusun karangan dalam lapangan minerelogi, seperti Jabir dan Al-Kindi. Bahkan Ibnu sina yang terkenal sebagai bapak kedokteran, sempat pula menulis tentang gunung-gunung, batu-batu dan barang tambang, buku tersebut dipandang sebagai jalan dalam sejarah geologi.
Dalam surat An-Nahal [16]: 14, Allah SWT, berfirman:
”Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”. (An-Nahl [16]: 14)
Dengan demikian, nyatalah bahwa seluruh kekayaan dijagat raya ini adalah milik Allah yang diperuntukan untuk manusia. Dalam menggunakan kekayaan alam itu hendaklah sehemat dan secermat mungkin jangan menyia-nyiakan serta merusaknya karena kehidupan manusia sangat terbatas, baik waktu maupun ruangnya.
3. Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran adalah suatu keadaan dimana kondisi suatu habitat (tempat dimana makhluk hidup itu berada) tidak murni lagi, karena pengaruh habitat tersebut. Pencemaran lingkungan disebabkan berbagai hal, terutama disebabkan perbuatan dan tingkah laku manusia yang tidak memperhatikan keserasian alam dan kelestariannya.
Pencemaran-pencemaran itu dapat berupa:
a. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah disebabkan berbagai hal, seperti sampah-sampah plastik, kaleng-kaleng, rongsokan kendaraan yang sudah tua. Plastik tidak hancur oleh proses pelapukan dan besi-besi tua menimbulkan karat, sehingga tanah tidak bisa ditumbuhi tumbuh-tumbuhan.
Pemupukan yang terlalu banyak, tidak menurut aturan yang telah ditentukan, menyebabkan juga polusi tanah. Tanah pertanian menjadi kering dan keras, karena jumlah garam yang sangat besar akan menyerap air tanah.
b. Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap yang keluar dari pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor.
Makin besar jumlah penduduk, makin berkembanglah pendirian pabrik-pabrik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, tetapi bersamaan dengan itu muncullah suatu keadaan polusi udara yang mengganggu pernapasan dan menimbulkan penyakit pada alat-alat pernapasan, asma, bronchitis, dan sebagainya. Pencemaran ini ditambah dan diperburuk oleh jumlah besar asap motor yang dibuang oleh knalpot-knalpot kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan banyak gas yang membahayakan yang memenuhi udara, seperti karbon monoksida dan partikel-partikel halus dari timah hitam.
c. Pencemaran Air
Sebagaiman diketahui bahwa manusia amat membutuhkan air. Meskipun permukaan bumi ini penuh dengan air, namun sering menjadi masalah dalam memperoleh air bersih. Hal ini lebih dirasakan setelah meledaknya jumlah penduduk yang mendiami bumi.
Air bukan saja dibutuhkan manusia, melaikan juga oleh semua makhluk hidup. Karena itu perlu kesadaran manusia untuk memelihara air jangan sampai kotor, lebih-lebih jika dapat mengganggu kesehatan.
Polusi air dapat terjadi karena penggunaan zat-zat kimia yang berlebihan, seperti pengunaan DDT, endrin, yang melebihi dosis yang telah ditentukan. Pencemaran air juga dapat terjadi disebabkan ia mengandung sampah kimia dari pabrik-pabrik sebagai bahan pencuci yang dibuang ke sungai-sungai.
d. Pencemaran Suara
Suara juga bisa tercemar, karena kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Pencemaran suara terutama dirasakan di kota-kota, yaitu adanya suara dari pabrik-pabrik, kendaraan bermotor, kapal terbang dan sebagainya.
Suara yang terlalu bising mengganggu ketenangan, dapat menimbulkan gangguan jasmaniah dan rohaniah, misalnya gangguan jantung, kelenjar-kelenjar, pernapasan, gangguan saraf, perasaan gelisah dan lain sebagainya.
4. Upaya Pendidikan Islam Dalam Melestarikan Lingkungan
Upaya pendidikan Islam dalam melestarikan lingkungan yakni dengan menerapkan kurikulum pendidikan Islam berwawasan lingkungan kepada setiap peserta didik, dengan penanaman pengetahuan dan sikap agar bisa mencintai dan memelihara lingkungan secara baik serta mampu berinteraksi dengan lingkungan sekitar secara manusiawi.
Pendidikan Islam yang berfalsafatkan Al-Qur’an sebagai sumber utamanya, menjadikan Al-Quran sebagai sumber utama penyusunan Kurikulum. Pendidikan Islam adalah suatu proses edukatif yang mengarah kepada pembentukan akhlak atau kepribadian. Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik dengan peserta didik dalam upaya membantu peserta didik menguasai tujuan-tujuan pendidikan.
Manusia secara kodrati sudah mempunyai rasa cinta lingkungan sejak awal. Ada potensi yang terpendam dalam tiap-tiap diri kita untuk memelihara dan menjaga keseimbangan lingkungan secara etis.
Dengan itu, diharapkan peserta didik terlatih untuk berinteraksi dengan lingkungan secara etis. Nilai utama yang di usung dari pendidikan Islam berwawasan lingkungan ini adalah tumbuh rasa cinta, senang untuk memelihara lingkungan sekitar, sehingga menjadi karakter peserta didik yang sadar akan pentingnya melestarikan lingkungan.



















BAB IV
KESIMPULAN
Manusia yang diberi anugrah cipta, rasa dan karsa, yang merupakan syarat syahnya sebagi khalifah diberi wewenang dan hak untuk memanfaatkan alam bagi kebutuhan hidupnya. Namun penempatan ini tidak boleh berlebih-lebihan apalagi merusak ekosistem. Hak ini dinamakan sebagai hak isti’mar, yaitu untuk mengolah sumber daya alam untuk memakmurkan makhluk hidup tetapi pengolahahan itu harus didasarkan pada rasa tanggung jawab yakni rasa tanggung jawab kepada kemanusiaan, karena rusaknya alam akan berakibat bencana dan malapetaka bagi kehidupan kita semua, begitu juga tanggung jawab kepada Tuhan yang telah memberikan hak dan tanggung jawab itu. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Hud: 61.
Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, alam atau teknologi juga merupakan ayat Tuhan yang harus dipahami sebagaimana kita memahami Al-Qur’an. Dari pemahaman itulah akan terwujud keimanan yang mantap kepada Tuhan dan kemantapan diri sebagai manusia yang harus menyebarkan kedamaian di muka bumi. Dari pemahaman inilah akan terbentuk suatu gambaran menyeluruh terhadap alam, bahwa Tuhan menciptakan alam ini dengan maksud-maksud tertentu yang harus kita cari dan teliti. Pencarian makna alam inilah yang melandasi setiap kegiatan penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan khusunya di dunia pendidikan Islam. Maka tidak ada dikotomi dan pertentangan antara ilmu dan wahyu, antara IPTEK dan Agama, karena pada hakikatnya keduanya akan mengantarkan kita kepada keyakinan akan keagungan Tuhan (Tauhid).

DAFTAR PUSTAKA

Afandi Kusuma. 2010. ”Pengertian Pelestarian Lingkungan”. http://afand.cybermq. com.
HD Khailany. 1996. Islam Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
. 1992. Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Imam Rosyanti. 2002. Esensi Al-Quran, Bandung: Penerbit Pustaka Setia
Paradigma. 2009. Pendidikan Berwawasan Lingkungan. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga
Ramayulis. 1994. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Penerbit Kalam Mulia
Siregar Maragustam. 2010. Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta
Sukmadinata, Syaodih, Nana. 2009. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung: Penerbit Remaja Rosda Karya