Sabtu, 03 Mei 2014

HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM (TELAAH KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI)



Kecenderungan orang memandang bahwa hukuman adalah hukuman fisik, menjadikan hukuman itu keras dan kaku. Pada gilirannya terjadi tindak kekerasan di mana-mana, tanpa terkecuali.
Fenomena kekerasan dalam dunia pendidikan Indonesia sampai detik ini masih menggejala dan menjadi budaya subur yang tidak kunjung lapuk dimakan zaman, baik dalam bentuk mikro maupun makro. Pendidikan bukan hanya sebagai wahana pencetak manusia-manusia yang “berilmu mempuni”, akan tetapi lebih dari itu pendidikan mengemban tugas yang amat mulia yaitu mencetak manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, terlebih lagi pendidikan Islam yang memploklamirkan tujuan untuk membentuk insan al-kamil.
Dari pembahasan bab demi bab sebelumnya beserta analisisnya, maka dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali memberikan perhatian terhadap proses dan metodologi pendidikan, khususnya terkait dengan penanaman dan pembiasaan moral dan karakter terhadap anak dalam hal ini, menunjukkan tentang pentingnya penggunaan metode  hukuman.
Gagasan al-Ghazali dalam menjalankan hukuman terhadap peserta didik yang berperilaku amoral harus dengan ketentuan sebagai berikut: hukuman adalah cara yang paling terakhir; memberikan kesempatan untuk bertaobat dari perbuatan yang telah dilakukan anak, jika si anak dalam melakukan itu untuk yang pertama kalinya; hukuman harus dilandasi dengan kasih sayang dan tidak berlaku keras atau kasar; menyesuaikan dengan latar belakang dan kondisi peserta didik; dan diberlakukan karena kesalahan yang telah dilakukan oleh anak didik, bukan karena alasan-alasan yang lain. Menurut al-Ghazali hukuman psikis lebih baik dari pada hukuman fisik.