Minggu, 05 Juni 2016

HARUSKAH KAUM BURUH TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADHAN



Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.( Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014)
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
  • Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
  • Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Buruh
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai Hukum Bepuasa Bagi Pekerja Berat, kami ingin sedikit menjelaskan mengenai syarat dan rukun puasa terlebih dahulu. Adapun syarat dan rukun puasa, anda bisa melihatnya dibawah ini.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah Baligh
  3. Mempunyai akal yang sehat
  4. Bagi perempuan suci dari haid dan nifas
Beberapa penjelasan yang diatas merupakan syarat wajib puasa yang harus dipenuhi, dan apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat wajib puasa diatas, berarti orang tersebut sudah wajib mengerjakan puasa dan apabila tidak melakukannya akan mendapatkan dosa.Dan adapun orang yang dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa diantaranya
  1. Orang yang sakit
  2. Orang yang dalam perjalanan jauh
  3. Orang yang sudah lanjut usia
  4. Orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT
  5. Pekerja Berat
  6. Wanita yang sedang menyusui atau hamil
Dan mengenai penjelasan Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat di jelaskan oleh salah satu ulama besar yaitu Imam Abu Bakar Al-Ajiri menjelaskan bahwa apabila ia mengkhawatirkan tentang kondisi tubuhnya karena melakukan pekerjaan berat, maka pekerja tersebut boleh tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengqadha’nya. Akan tetapi kebanyakan ulama sependat bahwa pekerja tersebut tetap harus atau wajib berpuasa dan apabila pada pertengahan hari dia merasa sudah tidak mampu untuk melanjutkan puasa, barulah pekerja tersebut boleh membalatkannya dan harus menggantinya.Adapun dalil yang menjadi acuan para ulama yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi
Surat AnNisa Ayat 29
Demikian penjelasan mengenai Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat  (buruh) yang bisa kami ulas untuk anda semua. Kami berharap dengan adanya ulasan artikel ini bisa menambah wawasan serta ilmu anda, khususnya bagi semoga artikel ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.