Minggu, 05 Juni 2016

HARUSKAH KAUM BURUH TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADHAN



Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.( Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014)
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
  • Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
  • Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Buruh
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai Hukum Bepuasa Bagi Pekerja Berat, kami ingin sedikit menjelaskan mengenai syarat dan rukun puasa terlebih dahulu. Adapun syarat dan rukun puasa, anda bisa melihatnya dibawah ini.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah Baligh
  3. Mempunyai akal yang sehat
  4. Bagi perempuan suci dari haid dan nifas
Beberapa penjelasan yang diatas merupakan syarat wajib puasa yang harus dipenuhi, dan apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat wajib puasa diatas, berarti orang tersebut sudah wajib mengerjakan puasa dan apabila tidak melakukannya akan mendapatkan dosa.Dan adapun orang yang dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa diantaranya
  1. Orang yang sakit
  2. Orang yang dalam perjalanan jauh
  3. Orang yang sudah lanjut usia
  4. Orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT
  5. Pekerja Berat
  6. Wanita yang sedang menyusui atau hamil
Dan mengenai penjelasan Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat di jelaskan oleh salah satu ulama besar yaitu Imam Abu Bakar Al-Ajiri menjelaskan bahwa apabila ia mengkhawatirkan tentang kondisi tubuhnya karena melakukan pekerjaan berat, maka pekerja tersebut boleh tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengqadha’nya. Akan tetapi kebanyakan ulama sependat bahwa pekerja tersebut tetap harus atau wajib berpuasa dan apabila pada pertengahan hari dia merasa sudah tidak mampu untuk melanjutkan puasa, barulah pekerja tersebut boleh membalatkannya dan harus menggantinya.Adapun dalil yang menjadi acuan para ulama yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi
Surat AnNisa Ayat 29
Demikian penjelasan mengenai Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat  (buruh) yang bisa kami ulas untuk anda semua. Kami berharap dengan adanya ulasan artikel ini bisa menambah wawasan serta ilmu anda, khususnya bagi semoga artikel ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.

Rabu, 25 Mei 2016

SINKRONISASI QAWAID FIQH DALAM KEHIDUPAN



Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa  arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami,  mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
اَلْقَضَايَااْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍمِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ
”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
حُكْمُ كُلِّىٌّ يَنْطَبِقُ عَلٰى جَمِيْعِ جُزْىِٔيَّاتِهِ
”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.
Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ خَيْرًايُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama. (روه البخارى ومسلم)
Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)
Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Keberadaan Qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting, termasuk dalam kehidupan berekonomi. Baik di mata para ahli usul (usuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam masalah muamalat atau lebih khas lagi ekonomi. Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Maqasidusy syariah diturunkan kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam pencapaian kebutuhan ekonomi, yang dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu:
1)    Menjaga dan memelihara kepentingan primer atau Dharuriyyat (basic necessities) yang biasa didefinisikan oleh para ulama dengan 5 (lima) elemen cakupan yaitu: agama, kehidupan (jiwa) akal, keturunan dan kekayaan
2)    Memenuhi kebutuhan sekunder atau Hajjiyyat yaitu kebutuhan-kebutuhan seperti kendaraan dan sebagainya sebagai fasilitas hidup manusia; serta
3)    Mencapai kebutuhan tersier atau Tahsiniyyat (kemewahan) untuk melengkapi kebutuhan manusia dalam hal memperindah kehidupan dengan sedikit kemewahan secara tidak berlebihan,
            Keterangan di atas menegaskan bahwa Qawa’id fiqhiyyah merupakan landasan umum dalam pemikiran dan perilaku sosial memberikan panduan bagi masyarakat untuk melakukan interaksi dengan sesamanya. Panduan yang diberikan menyangkuit beberapa aspek kehidupan seperti hukum, ekonomi, sosial, politik dan kenegaraan, budaya, dan sebagainya sampai pada masalah pernikahan.

Jumat, 04 Maret 2016

HUJAN MERUPAKAN BERKAH



اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلَحمْدُ ِللهِ الَّذِى جَعَلَ لَكُمْ اْلأَرْضَ مَهْداً وَسَلَكَ لَكُمْ فِيْهَا سُبُلاً، وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْ نَبَاتٍ شَتَّى. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلَهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهَ. أَمَّا بَعْدَ: فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ الْكِرَامُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفِسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَقَدْ فَازَ الْمَتَّقُوْنَ.
Kaum muslimin rahimakumullah!
Marilah pada kesempatan yang berbahagia ini, kita panjatkan puji dan syukur kita kepada Allah SWT, karena berkat karunia, hidayah serta inayahnya kita masih bisa memeluk agama Islam ini. Dan karena nikmat-nikmatnyalah kita semua bisa berkumpul pada siang hari ini dengan keadaan sehat wal afiyat. Aamiin.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Baginda kita, imam kita, Nabi kita, penyejuk hati kita, yakni Muhammad SAW, beserta keluarganya, beserta para sahabatnya, serta pengikutnya hingga kelak, akhir zaman.
Selanjutnya tidak lupa pada kesempatan kali ini khotib mengingatkan kepada diri khotib sendiri serta kepada seluruh jama’ah jum’at yang berbahagia untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas iman kepada Allah SWT. Karena hanya dengan bekal iman dan taqwa hidup kita akan mulia baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Jamaah jum’ah rohimakumullah
Saat ini, hampir seluruh wilayah di Indonesia dilanda hujan. Bahkan, sejumlah daerah sudah mengalami banjir. Kejadian hujan dan banjir oleh sebagian warga dianggap sebagai musibah atau bencana bukan dianggap sebagai rahmat. Anggapan seperti ini adalah bentuk negative thinking dalam menyikapi fenomena alam. Padahal, sebagai umat yang berpikir maju ke depan seharusnya hujan dan banjir disikapi dengan positive thinking, sehingga semua segera dapat diselesaikan dengan baik dan berencana.
Memang benar ada hujan dan banjir yang merupakan suatu bencana bagi penduduk tertentu sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi Nuh AS atau hujan batu pada masa Nabi Luth AS. Hal ini berbeda jika banjir yang terjadi seperti pada keluarga Saba' dengan berbagai kriteria yang dinyatakan dalam Alquran.
Apa pun bentuknya, hujan adalah berkah yang diturunkan oleh Allah, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah pada surah al-Furqan [25]: 48-49
uqèdur üÏ%©!$# Ÿ@yör& yx»tƒÌh9$# #MŽô³ç0 šú÷üt/ ôytƒ ¾ÏmÏGyJômu 4 $uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ   }Å¿ósãZÏj9 ¾ÏmÎ/ Zot$ù#t/ $\GøŠ¨B ¼çmuÉ)ó¡èSur $£JÏB !$oYø)n=yz $VJ»yè÷Rr& ¢ÓÅ$tRr&ur #ZŽÏVŸ2 ÇÍÒÈ  
Allah lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan hujan; dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih, Agar Kami menghidupkan dengan air itu tanah yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak.

Ayat tersebut menegaskan bahwa hujan itu menjadi berkah untuk membersihkan dari berbagai hal, menumbuhkan tanah yang mati, dan lain sebagainya. Jika kita melihat struktur air, maka dapat ditemukan dalam satu molekul air terdiri atas satu atom oksigen yang besar (bermuatan positif) ditempeli dua atom hidrogen yang kecil (bermuatan negatif). Karenanya, bagian oksigen molekul air tersebut masih dapat menarik atom hidrogen dari molekul air lainnya, termasuk zat-zat kimia lain. Selain sebagai pelarut yang baik, air juga termasuk makanan yang sangat penting bagi manusia, setelah oksigen dari udara untuk bernapas.
Dalam salah satu hadisnya, Nabi SAW menyatakan bahwa doa ketika sedang hujan oleh Allah dikabulkan. "Dua ketika (di mana doa) tidak ditolak atau sedikit sekali yang ditolak: (yaitu) berdoa ketika azan dan ketika pertempuran sedang berkecamuk (dan dalam satu riwayat mengatakan) dan ketika hujan." (HR Abu Daud).
Sedangkan kejadian banjir karena hujan tidak diperkenalkan dalam Alquran. Sebab, Alquran memperkenalkan hujan sudah sesuai dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas bumi. Sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Mu'minun [23] :18.
$uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# Lä!$tB 9ys)Î/ çm»¨Ys3ór'sù Îû ÇÚöF{$# ( $¯RÎ)ur 4n?tã ¤U$ydsŒ ¾ÏmÎ/ tbrâÏ»s)s9 ÇÊÑÈ  
Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.
 Adapun bencana banjir yang melanda merupakan human and social error, kesalahan manusia dan kesalahan sosial, kesalahan lingkungan sosial yang tidak akrab dengan ekosistem dan bukan "God Error." Curah hujan tetaplah sebagai rahmat Allah untuk alam semesta. Hanya saja, penghuni alam semesta ini (utamanya manusia) menolaknya dengan berbagai cara.
Penyebab terjadinya banjir adalah karena kesalahan manusia. Bagi orang yang beriman, banjir tidak semata-mata musibah, tapi bagaimana ia menjadi rahmat. Caranya adalah dengan berupaya melakukan antisipasi atau mengatasi banjir tersebut. Dengan banjir, banyak ahli bermunculan.
Dengan banjir, tersedia beragam lapangan pekerjaan. Bahkan, dari banjir orang dapat beramal melalui penghimpunan dana untuk membantu korban banjir. Karena itu, dengan adanya banjir, hendaknya kita senantiasa mensyukuri nikmat Allah untuk saling berbagi dengan sesama. Kita harus banyak mengingat Allah SWT yang Mahabijaksana atas segala kuasa-Nya.
Demikian khutbah yang khatib bisa sampaikan. Semoga kita sekalian bisa memperoleh manfaat dari khutbah ini. Amin ,!

بَارَكَ اللهُ لى وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِىْ وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الاَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ اللهُ مِنِّىْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنِّهُ هَوَالسِّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَاَسْتَغْفِرُوْهُ إِنِّهُ هَوَ الْغَفُوْرُ الرِّحِيْمُ.
Khutbah ke dua
أَّلحَم‘دُ لِلهِ اَّلذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِي اْلحَقَي لِيُطيْرَهُ على الدين كله وكفى بالله شهيدا أما بعد
Ada doa yang ajarkan oleh Nabi Muhaamd SAW kepada kita saat hujan turun. Adapun do’anya adalah sebagaiberikut.
أَللَّهُمَّ صَبِيًا نَافِعًا
Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat (HR. Bukhori no. 1032)

Marilah kita berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan dan kemampuan untuk selalu menjalankan kewajiban-kewajibannya dalam keadaan apapun dalam suasana bagaimanapun.
اللهم صلي على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وآل إبراهيم وبارك على محمد كما باركت على إبراهيم وآل إبراهيم إنك حميد مجيد
اللهم اغفر للمسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات الأحياءمنهم والأموات إنك سميع قريب مجيب الدعوات وياقاضي الحاجات
ربنا اغفرلنا ولوالدينا وارحمهما كما ربيانا صغارا. ربنا اغفرلنا ولإحواننا الذين سبقونا بالإيمان ولاتجعل في قلوبنا غلا للذين أمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم. ربنا هب لنا من أواجنا وذريتنا قرة أعين وجعلنا للمتقين إماما
ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلي على محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين والحمد لله رب العالمين
عبادالله إن الله يأمركم بالعدل والإحسان وإيتائ ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون فاذكروا الله العظيم يذكركم واسألوه من فضله يعطكم ولذكرالله أكبر.