Kecenderungan orang memandang bahwa hukuman adalah hukuman fisik,
menjadikan hukuman itu keras dan kaku. Pada gilirannya terjadi tindak kekerasan
di mana-mana, tanpa terkecuali.
Fenomena kekerasan dalam dunia pendidikan Indonesia sampai detik
ini masih menggejala dan menjadi budaya subur yang tidak kunjung lapuk dimakan
zaman, baik dalam bentuk mikro maupun makro. Pendidikan bukan hanya sebagai
wahana pencetak manusia-manusia yang “berilmu mempuni”, akan tetapi lebih dari
itu pendidikan mengemban tugas yang amat mulia yaitu mencetak manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, terlebih lagi pendidikan Islam yang memploklamirkan
tujuan untuk membentuk insan al-kamil.
Dari pembahasan bab demi bab sebelumnya beserta analisisnya, maka dapat
disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali memberikan perhatian terhadap proses dan
metodologi pendidikan, khususnya terkait dengan penanaman dan pembiasaan moral
dan karakter terhadap anak dalam hal ini, menunjukkan tentang pentingnya
penggunaan metode hukuman.
Gagasan al-Ghazali dalam menjalankan hukuman terhadap peserta didik
yang berperilaku amoral harus dengan ketentuan sebagai berikut: hukuman adalah
cara yang paling terakhir; memberikan kesempatan untuk bertaobat dari perbuatan
yang telah dilakukan anak, jika si anak dalam melakukan itu untuk yang pertama
kalinya; hukuman harus dilandasi dengan kasih sayang dan tidak berlaku keras
atau kasar; menyesuaikan dengan latar belakang dan kondisi peserta didik; dan
diberlakukan karena kesalahan yang telah dilakukan oleh anak didik, bukan
karena alasan-alasan yang lain. Menurut al-Ghazali hukuman psikis lebih baik
dari pada hukuman fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih