Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang
kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti
aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti
al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’
(prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Sedangkan dalam tinjauan
terminologi
kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad
asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu
adalah :
اَلْقَضَايَااْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ تَحْتَ كُلِّ
وَاحِدَةٍمِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ
”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh
satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan
kaidah dengan :
حُكْمُ كُلِّىٌّ
يَنْطَبِقُ عَلٰى جَمِيْعِ جُزْىِٔيَّاتِهِ
”Hukum yang
biasa berlaku yang
bersesuaian dengan sebagian besar
bagiannya”.
Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu,
sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
لِيَتَفَقَّهُوا فِي
الدِّينِ
”Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama”
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ
خَيْرًايُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan
kepadanya kepahaman dalam agama. (روه البخارى ومسلم)
Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan
hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari
dalil-dalil yang tafsili (terperinci)
Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul
fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua
bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui
hukum-hukum cabang itu”.
Keberadaan
Qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting, termasuk dalam
kehidupan berekonomi. Baik di mata para ahli usul (usuliyyun) maupun fuqaha,
pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk
melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam masalah
muamalat atau lebih khas lagi ekonomi. Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah
adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash
asalnya yaitu al-qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Maqasidusy syari’ah
diturunkan kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam pencapaian kebutuhan
ekonomi, yang dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu:
1)
Menjaga dan memelihara kepentingan primer atau Dharuriyyat (basic
necessities) yang biasa didefinisikan oleh para ulama dengan 5 (lima) elemen
cakupan yaitu: agama, kehidupan (jiwa) akal, keturunan dan kekayaan
2)
Memenuhi kebutuhan sekunder atau Hajjiyyat yaitu kebutuhan-kebutuhan
seperti kendaraan dan sebagainya sebagai fasilitas hidup manusia; serta
3)
Mencapai kebutuhan tersier atau Tahsiniyyat (kemewahan) untuk
melengkapi kebutuhan manusia dalam hal memperindah kehidupan dengan sedikit
kemewahan secara tidak berlebihan,
Keterangan di atas menegaskan bahwa Qawa’id fiqhiyyah
merupakan landasan umum dalam pemikiran dan perilaku sosial memberikan panduan
bagi masyarakat untuk melakukan interaksi dengan sesamanya. Panduan yang
diberikan menyangkuit beberapa aspek kehidupan seperti hukum, ekonomi, sosial,
politik dan kenegaraan, budaya, dan sebagainya sampai pada masalah pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih