Buruh,
pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia
yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa
pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha
atau majikan.( Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014)
Pada
dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam
kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina,
kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah
sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh
yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada
intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal
ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum
untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh
dibagi atas 2 klasifikasi besar:
- Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
- Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Hukum Menjalankan Ibadah
Puasa Bagi Buruh
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai Hukum Bepuasa Bagi
Pekerja Berat, kami ingin sedikit menjelaskan mengenai syarat dan rukun puasa
terlebih dahulu. Adapun syarat dan rukun puasa, anda bisa melihatnya dibawah
ini.
- Beragama Islam
- Sudah Baligh
- Mempunyai akal yang sehat
- Bagi perempuan suci dari haid dan nifas
Beberapa penjelasan yang diatas merupakan syarat wajib puasa
yang harus dipenuhi, dan apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat wajib
puasa diatas, berarti orang tersebut sudah wajib mengerjakan puasa dan apabila
tidak melakukannya akan mendapatkan dosa.Dan adapun orang yang dibolehkan untuk
tidak menjalankan puasa diantaranya
- Orang yang sakit
- Orang yang dalam perjalanan jauh
- Orang yang sudah lanjut usia
- Orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT
- Pekerja Berat
- Wanita yang sedang menyusui atau hamil
Dan mengenai penjelasan Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat di
jelaskan oleh salah satu ulama besar yaitu Imam Abu Bakar Al-Ajiri menjelaskan
bahwa apabila ia mengkhawatirkan tentang kondisi tubuhnya karena melakukan
pekerjaan berat, maka pekerja tersebut boleh tidak berpuasa namun tetap wajib
untuk mengqadha’nya. Akan tetapi kebanyakan ulama sependat bahwa pekerja
tersebut tetap harus atau wajib berpuasa dan apabila pada pertengahan hari dia
merasa sudah tidak mampu untuk melanjutkan puasa, barulah pekerja tersebut
boleh membalatkannya dan harus menggantinya.Adapun dalil yang menjadi acuan
para ulama yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi
Demikian
penjelasan mengenai Hukum Puasa
Bagi Pekerja Berat (buruh) yang bisa
kami ulas untuk anda semua. Kami berharap dengan adanya ulasan artikel ini bisa
menambah wawasan serta ilmu anda, khususnya bagi semoga artikel ini bisa
menjadi ilmu yang bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih