Kamis, 28 Juli 2016

MEMAKNAI FILOSIFIS SEJARAH HALAL BI HALAL DI INDONESIA




Halal bi halal merupakan budaya khas Indonesia, khususnya di Jawa, tapi  istilah ini sudah meng-Indonesia. Meski istilah ini banyak mendapatkan kritik dari sisi bahasa, dan terlepas betul tidaknya istilah halal bi halal dari sisi tata bahasa, sebenarnya istilah ini memiliki nilai historis tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Penggagas istilah “halal bi halal” ini adalah KH. Wahab Chasbullah. Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.
Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Romadlon, Bung Karno memanggil KH. Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan Silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”. “Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘halal bi halal’”, jelas Kyai Wahab.
Dari saran kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kyai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Demikian sejarah munculnya istilah “Halal bi Halal” di Indonesia, sebagaimana dituturkan oleh KH. Fuad Hasyim (alm) Buntet, Cirebon (Lahu Al-Fatihah….), pada acara Halal bi Halal di Ponpes Mambaul Ulum Tunjungmuli Purbalingga, yang diselenggarakan oleh Alumni Ponpes Lirboyo, 12 Desember 2002/9 Syawal 1423H
Sejarah halal bi halal memang ada beberapa versi, diantaranya ada yang mengatakan bahwa kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah.
Menurut hemat penulis, kegiatan seperti dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah “Halal bi Halal”, meskipun esensinya sudah ada. Tapi istilah “halal bi halal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, sebagaimana diceritakan oleh KH. Fuad Hasyim di atas.
Ada sementara kalangan yang enggan menamainya dengan istilah Halal bi Halal, dikarenakan menurut mereka, istilah itu secara gramatika Bahasa Arab tidak benar. Bahkan ada sementara kalangan yang menentang kegiatan ini apabila isinya adalah kegiatan saling memafkan, dengan alasan bahwa mengkhususkan maaf hanya pada Hari Raya Idul Fitri itu tidak dibenarkan secara syariat (bid’ah). Namun demikian, semuanya menyadari bahwa tujuan Halal bi Halal adalah mengharmoniskan hubungan kekerabatan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Halal bi Halal diartikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang. Ensiklopedi Indonesia, 1978, menyebutkan bahwa Halal bi Halal berasal dari Bahasa Arab yang tidak berdasarkan gramatikanya yang benar sebagai pengganti istilah silaturrahmi.
Jika ditinjau secara etimologis Bahasa Arab, hemat penulis, istilah Halal bi Halal tidaklah patut disalahkan. Meskipun istilah ini asli made in Indonesia dan tidak di kenal di dunia Arab, apalagi di dunia Islam lainnya, namun tidaklah meniscayakan istilah ini tidak benar secara Arabic. Dalam ilmu Bahasa Arab sering dijumpai teori izhmâr (sisipan spekulatif pada kalimat). Setidaknya ada dua cara agar istilah Halal bi Halal ini benar secara bahasa dengan pendekatan teori tersebut. Pertama Halal bi Halal menjadi: thalabu halâl bi tharîqin halâl; mencari kehalalan dengan cara yang halal. Kedua, halâl “yujza’u” bi halâl; kehalalan dibalas dengan kehalalan. Untuk yang kedua ini hampir sepadan dengan redaksi ayat al-Qur’an saat berbicara hukum qishâs “anna al-nafsa bi al-nafsi, wa al-‘aina bi al-‘aini; sesungguhnya jiwa dibalas dengan jiwa dan mata dibalas dengan mata” (QS. Al-Maidah: 45). Dalam redaksi ayat tersebut, mufasir biasanya memahaminya dengan teori izhmâr, menjadi: anna al-nafsa “tuqtalu” bi al-nafsi, wa al-‘aina “tufqa’u” bi al-‘aini. Hanya bedanya kalau Halal bi Halal berbicara dalam konteks positif, sedangkan redaksi ayat tersebut dalam konteks negatif.
Merujuk kepada keterangan Prof. Dr. Quraish Shihab, bahwa istilah Halal bi Halal adalah bentuk kata majemuk yang pemaknaannya dapat ditinjau dari dua sisi: sisi hukum dan sisi bahasa. Pada tinjauan hukum, halal adalah lawan dari haram. Jika haram adalah sesuatu yang dilarang dan mengundang dosa, maka halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengundang dosa. Dengan demikian, Halal bi Halal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan mohon maaf. Namun tinjauan hukum ini secara hakikat belum menyentuh tujuan Halal bi Halal itu sendiri yang merupakan untuk mengharmoniskan hubungan. Karena dalam bagian halal terdapat hukum makruh, tidak disenangi dan sebaiknya tidak dikerjakan, seperti menceraikan isteri yang justru lepas dari tujuan mengharmoniskan hubungan.
Sedangkan pada tinjauan bahasa, kata halal yang darinya dapat terbentuk beberapa bentuk kata memiliki varian makna, antara lain: “menyelesaikan masalah”, “meluruskan benang kusut”, “melepaskan ikatan”, “mencairkan yang beku”, dan “membebaskan sesuatu”. Bahkan jika langsung dikaitkan dengan kata dzanbin; halla min dzanbin, akan berarti “mengampuni kesalahan”. Jika demikian, ber-Halal bi Halal akan menjadi suatu aktivitas yang mengantarkan pelakunya untuk menyelesaikan masalah dengan saudaranya, meluruskan hubungan yang kusut, melepaskan ikatan dosa dari saudaranya dengan jalan memaafkan, mencairkan hubungan yang beku sehingga menjadi harmonis, dan seterusnya. Kesemuanya ini merupakan tujuan diselenggarakannya Halal bi Halal.
Oleh sebab itu, maka makna filosofis Halal bi Halal berdasarkan teori izhmâr tadi dengan analisa pertama (thalabu halâl bi tharîqin halâl) adalah: mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua (halâl “yujza’u” bi halâl) adalah: pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.

Minggu, 05 Juni 2016

HARUSKAH KAUM BURUH TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADHAN



Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.( Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014)
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
  • Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
  • Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Buruh
Sebelum kami membahas lebih dalam mengenai Hukum Bepuasa Bagi Pekerja Berat, kami ingin sedikit menjelaskan mengenai syarat dan rukun puasa terlebih dahulu. Adapun syarat dan rukun puasa, anda bisa melihatnya dibawah ini.
  1. Beragama Islam
  2. Sudah Baligh
  3. Mempunyai akal yang sehat
  4. Bagi perempuan suci dari haid dan nifas
Beberapa penjelasan yang diatas merupakan syarat wajib puasa yang harus dipenuhi, dan apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat wajib puasa diatas, berarti orang tersebut sudah wajib mengerjakan puasa dan apabila tidak melakukannya akan mendapatkan dosa.Dan adapun orang yang dibolehkan untuk tidak menjalankan puasa diantaranya
  1. Orang yang sakit
  2. Orang yang dalam perjalanan jauh
  3. Orang yang sudah lanjut usia
  4. Orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT
  5. Pekerja Berat
  6. Wanita yang sedang menyusui atau hamil
Dan mengenai penjelasan Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat di jelaskan oleh salah satu ulama besar yaitu Imam Abu Bakar Al-Ajiri menjelaskan bahwa apabila ia mengkhawatirkan tentang kondisi tubuhnya karena melakukan pekerjaan berat, maka pekerja tersebut boleh tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengqadha’nya. Akan tetapi kebanyakan ulama sependat bahwa pekerja tersebut tetap harus atau wajib berpuasa dan apabila pada pertengahan hari dia merasa sudah tidak mampu untuk melanjutkan puasa, barulah pekerja tersebut boleh membalatkannya dan harus menggantinya.Adapun dalil yang menjadi acuan para ulama yaitu Surat An-Nisa’ Ayat 29 yang berbunyi
Surat AnNisa Ayat 29
Demikian penjelasan mengenai Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat  (buruh) yang bisa kami ulas untuk anda semua. Kami berharap dengan adanya ulasan artikel ini bisa menambah wawasan serta ilmu anda, khususnya bagi semoga artikel ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.

Rabu, 25 Mei 2016

SINKRONISASI QAWAID FIQH DALAM KEHIDUPAN



Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).
Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa  arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami,  mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
اَلْقَضَايَااْلكُلِّيَةُ الَّتِىيَنْدَرِجُ تَحْتَ كُلِّ وَاحِدَةٍمِنْهَاحُكْمُ جُزْ ىِٔيَّاتٍ كَثِيْرَةٍ
”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
حُكْمُ كُلِّىٌّ يَنْطَبِقُ عَلٰى جَمِيْعِ جُزْىِٔيَّاتِهِ
”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.
Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ خَيْرًايُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama. (روه البخارى ومسلم)
Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)
Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
Keberadaan Qawa’id fiqhiyyah menjadi sesuatu yang amat penting, termasuk dalam kehidupan berekonomi. Baik di mata para ahli usul (usuliyyun) maupun fuqaha, pemahaman terhadap qawa’id fiqhiyyah adalah mutlak diperlukan untuk melakukan suatu “ijtihad” atau pembaharuan pemikiran dalam masalah muamalat atau lebih khas lagi ekonomi. Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari nash asalnya yaitu al-qur’an dan al-Hadits kepada masyarakat. Maqasidusy syariah diturunkan kepada manusia untuk memberi kemudahan dalam pencapaian kebutuhan ekonomi, yang dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu:
1)    Menjaga dan memelihara kepentingan primer atau Dharuriyyat (basic necessities) yang biasa didefinisikan oleh para ulama dengan 5 (lima) elemen cakupan yaitu: agama, kehidupan (jiwa) akal, keturunan dan kekayaan
2)    Memenuhi kebutuhan sekunder atau Hajjiyyat yaitu kebutuhan-kebutuhan seperti kendaraan dan sebagainya sebagai fasilitas hidup manusia; serta
3)    Mencapai kebutuhan tersier atau Tahsiniyyat (kemewahan) untuk melengkapi kebutuhan manusia dalam hal memperindah kehidupan dengan sedikit kemewahan secara tidak berlebihan,
            Keterangan di atas menegaskan bahwa Qawa’id fiqhiyyah merupakan landasan umum dalam pemikiran dan perilaku sosial memberikan panduan bagi masyarakat untuk melakukan interaksi dengan sesamanya. Panduan yang diberikan menyangkuit beberapa aspek kehidupan seperti hukum, ekonomi, sosial, politik dan kenegaraan, budaya, dan sebagainya sampai pada masalah pernikahan.