Kamis, 12 Mei 2011

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR

PENDAHULUAN
Rendahnya minat baca masyarakat menjadikan kebiasaan membaca yang rendah, dan kebiasaan membaca yang rendah ini menjadikan kemampuan membaca rendah. Minat baca masyarakat Indonesia masih terbilang sangat rendah. (1:45). Apalagi di Jawa Barat, jumlah masyarakat buta huruf mencapai 1,8 juta orang Provinsi Banten 1,4 juta dari 8 juta (Bandung, PR). Pengunjung Perpustakaan Daerah Jakarta hanya 200 org/hari dari 10 juta penduduk Dari jumlah tersebut hanya 20% yang pinjam buku. Di Indonesia, 1 surat kabar dibaca 45 org (1 : 45), Filipina 1 : 30, Sri Langka 1 : 38. Jumlah buku yang diterbitkan per tahun; Inggris; 100 ribuan judul buku, Jerman; 80 ribuan judul buku, Jepang; 65 ribuan judul buku, Indonesia ; 5 ribuan judul buku. Perilaku Membaca Koran Indonesia tertinggal jauh dari negara-negara lain: Srilangka 1:38 Filipina 1:30. I. Idealnya satu surat kabar dibaca oleh 10 orang atau 1:10. Perilaku Anak SD Membaca hasil studi dari Vincent Greanary, dilukiskan siswa-siswa kelas enam SD Indonesia dengan nilai 51,7 berada di urutan paling akhir setelah Filipina (52,6), Thailand (65,1), Singapura (74,0) dan Hongkong (75,5).
Rumusan Masalah
Mengapa Terjadi Penurunan Minat Baca?
1. Lemahnya dorongan/perhatian orangtua kepada anak untuk membaca buku (pada usia dini)
2. Rendahnya daya beli buku karena ekonomi lemah
3. Dampak negatip teknologi, melompat dari tradisi dongeng ke tradisi menonton
4. Sistem pengajaran yang menggunakan materi baku kurikulum (terpaku pada satu buku wajib)
5. Minimnya penciptaan budaya membaca (dari 300 ribu SD hanya 5% yang punya perpustakaan)
PEMBAHASAN
A. Sejarah dan Pengertian Perpustakaan
1. Sejarah Perpustakaan Di Indonesia
Perpustakaan pertama di Indonesia yang tercatat adalah sebuah perpustakaan gereja di Batavia yang sesungguhnya telah dirintis sejak tahun 1624 namun akibat berbagai kendala baru diresmikan pada 27 April 1643, bersamaan dengan pengangkatan pendeta Ds (Dominus) Abraham Fierenius sebagai kepalanya. Perpustakaan di Indonesia yang tercatat keberadaannya adalah perpustakaan milik Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Perpustakaan ini didirikan pada 24 April 1778, semasa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen berdiri atas prakarsa Mr J.C.M. Rademaker, ketua Raad van Indie. Organisasi tersebut mengandalkan sumbangan dermawan serta bantuan keuangan dari Raad van Indie.
Akhirnya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan di Jakarta dan Rijksmuseum di Amsterdam sejak tahun 1995 telah memulai adanya kerjasama dalam pelestarian warisan budaya bangsa. Pada tahap pertama dikhususkan pada gambar-gambar yang dibuat oleh Johannes Rach (1720-1783). Koleksi yang dimiliki Perpustakaan Nasional RI sebanyak 202 buah gambar merupakan jumlah terbesar dari seluruh gambar Rach yang merekam peristiwa penting di Indonesia dan beberapa negara di Asia..

2. Pengertian Perpustakaan
Istilah perpustakaan berasal dari kata latin liber atau libri artinya buku. Dari kata latin tersebut terbentuklah istilah librarius yang artinya tentang buku. Dalam bahasa Inggris terkenal dengan istilah Library, ( Jerman ) bibliothek, ( Perancis ) bibliotheque, ( Belanda ) bibliotheek. Semua istilah ini berasal dari bahasa Yunani biblia artinya tentang buku. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia: pustaka artinya kitab. Kata dasar dari perpustakaan adalah pustaka. Menurut kamus “The Oxford English Dictionary”, kata “library” atau perpustakaan mulai digunakan dalam bahasa Inggris tahun 1374, yang berarti sebagai “suatu tempat buku-buku diatur untuk dibaca, dipelajari atau dipakai sebagai bahan rujukan”Pengertian : (kuno) Sebuah ruangan/bagian dr sebuah gedung/gedung itu sendiri yang menyimpan buku/terbitan lain menurut tata aturan [sistem] tertentu digunakan pembaca/user tdk utk dijual. Pengertian Modern : juga mengelola sumber-sumber lain dengan memanfaatkan teknologi informasi, shg perlu tenaga yg menguasai di bidangnya.
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual ( Sulistyo, Basuki ; 1991 ). Ada dua unsur utama dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur, sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat menemukannya.Dengan memperhatikan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. ( Sugiyanto )
B. Maksud dan Tujuan Pendirian Perpustakaan
Aktifitas utama dari perpustakaan adalah menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Maksud pendirian perpustakaan adalah : Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses. Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia ( ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya ) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi. Sebagai agen perubahan ( Agent of changes ) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu, juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya.
Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat ( Long life education ).

C. Jenis-Jenis Perpustakaan Dan Perkembangannya
1. Jenis-Jenis Perpustakaan
Jenis – jenis perpustakaan yang ada dan berkembang di Indonesia menurut penyelenggaraan dan tujuannya dibedakan menjadi : Perpustakaan Digital adalah Perpustakaan yang berbasis teknologi digital atau mendapat bantuan komputer dalam seluruh aktifitas di perpustakaannya secara menyeluruh. Contohnya : Buku atau informasi dalam format electiric book, piringan, pita magnetik, CD atau DVD rom.
Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan lembaga Pendidikan, Perpustakaan Lembaga Keagamaan, Perpustakaan Pribadi.
D. Fungsi Perpustakaan
1. Fungsi Perpustakaan
Pada umumnya perpustakaan memiliki fungsi yaitu :
1. Fungsi penyimpanan, bertugas menyimpan koleksi (informasi) karena tidak mungkin semua koleksi dapat dijangkau oleh perpustakaan.
Fungsi informasi, perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat.
2. Fungsi pendidikan, perpustakaan menjadi tempat dan menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal maupun non formal.
3. Fungsi rekreasi, masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membaca dan mengakses berbagai sumber informasi hiburan seperti : Novel, cerita rakyat, puisi, dan sebagainya.
4. Fungsi kultural, Perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat melalui berbagai aktifitas, seperti : pameran, pertunjukkan, bedah buku, mendongeng, seminar, dan sebagainya.
E. Perpustakaan Sebagai Sumber Belajar
Perpustakaan merupakan salah satu penunjang dalam meningkatkan sumber belajar yang sekaligus sebagai wadah dari berbagai disipilin ilmu pengetahuan yang juga menunjang atau sebagai sarana dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya dibidang pendidikan. Perpustakaan adalah suatu unit kerja dari suatu badan atau lembaga tertentu yang mengelola bahan-bahan pustaka, baik berupa buku-buku maupun bukan berupa buku ( non book material ) yang diatur secara sistematis menurut aturan tertentu sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi oleh setiap pemakainya.
Jadi, perpustakaan adalah suatu unit kerja dari suatu lembaga yang berisi koleksi buku sebagai penunjang dalam meningkatkan sumber belajar yang diatur untuk dibaca, dipelajari, dan dijadikan bahan rujukan.
Penyelenggaraan perpustakaan sebagai sumber belajar merupakan suatu keharusan dan amat penting dalam pendidikan (UU No. 2/1989, pasal 35). Suatu lembaga pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik jika para guru dan para siswa tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Smith dkk dalam buku ensiklopedianya yang berjudul “EDUCATOR’S ENCYCLOPEDIA” menyatakan “School Library is a Center for Learning”, yang artinya perpustakaan itu merupakan sumber belajar. Memang ditinjau secara umum, perpustakaan itu sebagai pusat belajar sebab kegiatan yang paling tampak pada setiap kunjungan siswa adalah belajar, baik belajar masalah-masalah yang berhubungan langsung dengan mata pelajaran yang diberikan di kelas, maupun buku-buku lain yang tidak ada hubungannya dengan mata pelajaran.
Peranan perpustakaan antara lain :
1. Perpustakaan merupakan sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar.
2. Perpustakaan merupakan sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para pelajar untuk dapat berpikir secara rasional dan kritis serta memberikan petunjuk untuk mencipta.
3. Perpustakaan akan memberikan jawaban yang cukup memuaskan bagi para pelajar, sebagai tuntutan rasa keingintahuan terhadap sesuatu, benar-benar telah terbangun.
4. Kumpulan bahan pustaka (koleksi) di perpustakaan memberikan kesempatan membaca bagi para pelajar yang mempunyai waktu dan kemampuan yang beraneka ragam.
5. Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk mempelajari cara mempergunakan perpustakaan yang efisien dan efektif.
6. Perpustakaan akan membantu para pelajar dalam meningkatkan dalam kemampuan membaca dan memperluas perbendaharaan bahasa.
7. Perpustakaan dapat menimbulkan cinta membaca, sehingga dapat mengarahkan selera dan apresiasi pelajar dalam pemilihan bacaan.
8. Perpustakaan memberikan kepuasan akan pengetahuan.
9. Perpustakaan merupakan pusat rekreasi yang dapat memberikan hiburan yang sehat.
10. Perpustakaan memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk mengadakan penelitian.
11. Perpustakaan merupakan batu loncatan bagi para pelajar untuk melanjutkan kebiasaan hidup membaca yang lebih tinggi.
12. Kegairahan / minat baca pelajar yang telah dikembang
13. Bahkan perpustakaan juga bagi anak-anak dapat menjauhkan diri dari tindakan kenakalan, yang bisa menimbulkan suasana kurang sehat dalam hubungan berteman diantara mereka.
Hubungan perpustakaan dan prestasi belajar siswa adalah dari perpustakaan sebagai pusat sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar serta sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para siswa untuk dapat berpikir secara rasional, siswa dapat mencari informasi-informasi yang diperlukan dan dapat terjalin sinergi antara pustakawan dan siswa yang akan berbuah prestasi bagi siswa juga kinerja yang baik bagi pustakawan sehingga perpustakaan sangat berperan dalam peningkatan prestasi belajar siswa sebab dapat mencerdaskan penggunanya yang berprestasi.
F. Sosialisasi Minat Baca
Dalam Minat baca terdapat proses yakni Proses alamiah, Proses social, Proses aktif dan bukan pasif dapat bersifat linear atau non-linear, Bersifat integratif , Didasarkan pada model yang mengandalkan kemampuan, minat dan budaya masyarakat

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Perpustakaan adalah suatu unit kerja dari suatu lembaga yang berisi koleksi buku sebagai penunjang dalam meningkatkan sumber belajar yang diatur untuk dibaca, dipelajari, dan dijadikan bahan rujukan.
Prestasi belajar merupakan tingkat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang dalam menerima, menolak dan menilai informasi-informasi yang diperoleh dalam proses belajar mengajar.
Hubungan perpustakaan dan prestasi belajar adalah dari perpustakaan sebagai pusat sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar serta sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para pembelajar untuk dapat berpikir secara rasional, dapat mencari informasi-informasi yang diperlukan dan dapat terjalin sinergi antara pengguna dan pustakawan yang akan berbuah prestasi bagi siswa juga kinerja yang baik bagi pustakawan sehingga perpustakaan sangat berperan dalam peningkatan prestasi belajar sebab dapat mencerdaskan penggunanya yang berprestasi.


DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi A Nurhadi (1983) Sejarah Perpustakaan dan Perkembangan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offiset
Mujahidah.blogspot.com diakses tanggal 11/5/2011
Wahyu Supriyanto dan Ahmad (2010) Muhsin Teknologi Informasi Perpustakaan Strategi Perencanaan Perpustakaan Digital. Yogyakarta: Kanisius
Sagung Seto (2001) Setrategi dan Pemikiran Perpustakaan. Bandung: Pustaka Pelajar
Sinaga, Dian (2007) Mengelola Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Kreasi Media Utama
Sulistyo Basuki (1994) Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sumardi (2010) Mengelola Perpustakaan. Yogyakarta: Kanisius
Sulistiyo Basuki (1991) Pengantar Ilmu Perpustakaa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Sabtu, 07 Mei 2011

Rukhshah Dalam Shalat

BAB I
PENDAHULUAN
Allah mengutus Rasulullah SAW bukan untuk menyusahkan dan mempersulit manusia. Ia membawa syariah yang sesuai dengan karakter manusia dengan segala kemudahan dan kemurahan sebagai wujud kasih sayang Allah kepada hambanya. Adanya rukhsah dalam syariah merupakan anugerah Allah yang patut kita syukuri dan mencerminkan universalitas dan kemudahan dalam Islam.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan tentang banyaknya kemudahan dalam Islam, yang semua itu menjadi bukti bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh penghuni alam (rahmatan lil `alamin).
Tiada yang patut kita lakukan kecuali hanya bersyukur atas semua rahmat Allah dalam berbagai sendi kehidupan dengan menggerakkan anggota badan sesuai dengan tujuan penciptaan.


BAB II
PEMBAHASAN
1. Rukhshah Dalam Hukum Islam
Secara lughat, dalam kitab "Lisân al `Arab", kata rukhsah mempunyai banyak makna, diantaranya adalah:
1. Halusnya sentuhan. Dikatakan "rakhusha al badanu" (badan yang halus dan lembut sentuhannya). Isim failnya adalah rakhsh-raskhish untuk mudzakar, dan rukhshah-rakhishah, untuk tatsniyah.
2. Turunnya harga. "Rakhusha asy syai'u rukhshan" (harga barang itu murah).
3. Ijin terhadap sesuatu setelah ada larangan. "Rakhusha lahu fil amri" (dia mengijinkan suatu perkara untuknya).

Kata rukhsah mengikuti wazan fu`lah, seperti lafadz ghurfah, yang menjadi lawan kata dari tasydid (memberatkan), yakni rukhsah dimaknai pemberian kemudahan dalam sesuatu. Dikatakan, "Rakhkhasha asy syar`u fi kadza tarkhishah" (syariah memberi kemudahan dalam masalah ini).
Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

"Sesungguhnya Allah senang untuk memberi rukhshah (kemudahan), sebagaimana Dia benci untuk memberikan maksiatNya".

Menurut Al Imam Al-Ghazali, secara istilah, rukhsah ialah sebuah ungkapan untuk perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang mukallaf dalam melakukannya, sebab udzur dan tidak mampu melakukannya, disertai adanya penyebab yang menghalangi. Rukhsah mempunyai keterkaitan makna dengan `azimah yang secara lughat berarti niat, kehendak yang kuat. Secara istilah azimah ialah ungkapan untuk sesuatu yang wajib bagi para hamba berdasar pewajiban dari Allah SAW.
Rukhsah dan `azimah sebagai pembanding selalu berdampingan dan dinisbatkan pada hukum syar'i berdasar kesepakatan ulama. Kedua-duanya termasuk hukum wadl'i menurut pendapat yang rajih. Sedang menurut pendapat marjuh, keduanya termasuk hukum taklifi. Dengan demikian, taklif selalu ada dalam `azimah seperti keberadaannya dalam rukhshah. Tetapi taklif dalam `azimah bersifat pokok (ashli), global (kulli), berlaku umum dan jelas. Taklif dalam rukhsah bersifat insidensial (thori'), spesifik (juz'i), tidak berlaku umum, dan samar. `Azimah juga merupakan gambaran hak Allah atas hambaNya, sedang rukhsah adalah gambaran dari kasih

2. Shalat Shafar
Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan jauh yang mengakibatkan terjadi perubahan hukum yaitu, boleh mengqashar shalat, boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, gugur shalat jumat, idul fitri dan adha.
Para wanita tidak di benarkan musafir kecuali bersama suami atau muhrimnya. Mengenai sholat orang dalam bepergian/perjalanan yang juga disebut Sholat Safar, banyak kesimpang siuran pendapat di kalangan umat sehingga menimbulkan keraguan. Sehingga timbulah pendapat-pendapat yang tidak berdasar kepada Al-Qur'an dan Al Hadits. Dalam suatu Hadits diriwayatkan "Sholatlah seperti Sholatku", maka dengan menjalankan sholat yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah saw atau karena ragu-ragu akhirnya malah memilih untuk meninggalkan aturan-aturan yang berkaitan, ini dapat berakibat "tertolaknya" ibadah Sholat tersebut.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang jarak jauh yang di pandang sah, dalam kaitannya dengan hukum melakukan shalat.
Adapun ketentuan yang mengatur terdapat pokok-pokok sebagai berikut :
1. Batasan Jarak untuk Sahnya Sholat Musafir/Safar.
Menurut Imam Ibnu Mundzir ada sekitar 20 pendapat/firqah yang memperselisihkan jarak sholat safar mulai dapat dilakukan, sebagai berikut
Di riwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dari Yahya Ibnu Yazid hannafi.
Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hannafi, memberitakan "Saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai sholat Qashar, maka Anas menjawab: Rasullullah SAW bila bepergian sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka Rasulullah SAW sholat dua raka'at (HSR. Ahmad dan Muslim)
Kata-kata 3 mil atau farsah diatas tidak jelas karena perawi (Syau'bah) tidak jelas/ragu-ragu meriwayatkannya, antara mil atau farsakh. Padahal 1 farsakh = 3 mil atau 3 farsakh = 9 mil. Kekaburan ini diperjelas dengan berita (dari Abu Sa'id Al-Khudri) sebagai berikut :
Artinya : Ia memberitakan Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka mengqashar sholat menjadi dua raka'at (diberitakan oleh Said bin Mansur dan Al-Hafidz, yang menyebutkannya dalam Kitab At-Talkhis dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya).
Sedangkan kekaburan antara mil atau farsakh, itu dapat dijelaskan dengan hadits yang diberitakan Abu Said Al-Khudri, Mil yang dipakai dalam penerapan Hadits ini bukan mil yang dipakai adalah mil hasyimi yaitu 1 (satu) mil sama dengan 1847 meter.
Jadi kesimpulan dari pendapat Abu Said Al-Khuduri adalah 1 farsakh = 3 mil atau 5541 meter (kira-kira 6 km). Lebih lanjut mengenai Satuan Farsakh itu (menurut sejarah dan stadart baku) adalah berasal dari Satuan Persia Kuno, yaitu perjalanan dengan kuda selama 1 jam menempuh jarak 3 mil.
Mengenai perjalanan itu baik itu jalan kaki, dengan kuda atau naik pesawat sekalipun tidak menjadi pertimbangan/ketentuan, dengan dasar bahwa baik Hadits Shohih ataupun yang Dla'if hanya menerangkan masalah jarak tempuh saja. Dengan artian bahwa kemudahan-kemudahan perjalanan itu baik karena faktor ekonomi, perkembangan jaman atau pun lainnya hendaknya tidak menjadikan gugurnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini.
Sebagai contoh bepergian dengan mobil atau pesawat terbang yang memang dirasakan tidak memberatkan untuk melaksanakan Sholat secara lengkap (tetap 4 roka'at), bukan berarti itu menjadi benar adanya bila Sholat itu tetap dijalankan 4 roka'at karena merasa sanggup menlaksanakan secara lengkap. Atau bila ada suatu pendapat kalau jaman dulu bepergian begitu terasa sulitnya maka sholat 4 roka'at adalah wajar bila ada rukhsho sehingga menjadi 2 roka'at, maka tentunya saat ini sholat 4 roka'at itu harusnya berlipat menjadi 8 roka'at karena mudahnya perjalanan ! Tentunya hal ini menjadikan kabur/rancunya ketentuan sholat musafir ini (bahkan tidak mustahil ketentuan-ketentuan ibadah lainnya juga) dengan suatu "pendapat" yang tidak ada dasar menurut Tuntunan Allah dan RasulNya.


2. Sholat-sholat yang di Qashar.
Adapun sholat yang di Qashar adalah yang berjumlah 4 raka'at saja sehingga menjadi 2 raka'at, sedangkan yang 2 atau 3 raka'at tidak boleh. Sehingga yang bisa diqoshar adalah Dhuhur, Ashar dan Isya'.
3. Batas waktu Sholat Musafir/qashar.
Batas waktu pelaksanaan ketentuan hukum musafir mengacu pada Hadits berikut Dari Umar ra, diberitakan: Rasulullah SAW bersabda "Sholat dalam bepergian adalah dua raka'at hingga ia kembali ke keluarganya atau ia mati. (HR. Khatib). Dari Hafsah bin Ubaididlah, diberitakan bahwa: "Anas bin Malik bertempat di Syam selama dua tahun selalu meng-qashar shalat menjadi dua rakaat. Dan Anas bin Malik berkata: Para sahabat Rasulullah SAW bertempat di Ramurmuz selama tujuh bulan, mereka meng-qashar shalat". Dari Al-Hasan berkata: "Saya di Kabul bersama Abdul Rahman bin Samurah selama dua tahun tetap meng-qashar shalat " tidak dijama' (digabung). Dari Ibrahim berkata : "Para sahabat Rasulullah SAW berada di Riy selama setahun dan lebih setahun. Di Sajastan selama dua tahun, mereka shalat dua rakaat. Maka itu dari Rasulullah SAW sebagaimana engkau lihat. (Kitab Fiqkhus-sunah Juz II)
4. Kewajiban menyempurnakan sholat-bagi musafir.
Adalah sangat utamanya qashar/sholat 2 rakaat diwaktu bepergian seperti pada hadits berikut :
Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata : " Saya menyertai Rasulullah SAW (dalam bepergian), dan Rasulullah SAW tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Rasulullah SAW dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Abu Bakar ra, Abu Bakar ra tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Abu Bakar ra dicabut oleh Allah. Dan aku menyertai Umar ra, tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Umar ra dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Utsman ra, tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Utsman ra dicabut oleh Allah.
Hadits di atas sudah sangat jelas bahwa Nabi tidak pernah satu kalipun mengerjakan sholat pada saat musafir/dalam perjalanan itu lebih dari 2 rakaat begitu juga para sahabat-¬sahabatnya. Hingga demikian dalil tersebut menjadi dalil Qaidah (bukan dalil nash) seperti halnya dengan Sholat subuh, Sholat Jum'at, Sholat 2 Hari Raya semuanya wajib 2 rakaat (tidak menyatakan secara langsung dengan kalimat di Wajibkan).
Dalil-dalil yang menguatkan pelaksanaan sholat saat bepergian itu 2 rakaat adalah berikut ini : Dari lbnu Umar, Ia berkata : "Saya bersama Rasulullah SAW 2 rakaat dan bersama Abu bakar ra dua rakaat, dan bersama Umar ra dua rakaat, kemudian sesudah itu syariat menjadi pecah. Maka alangkah baiknya bagianku dua rakaat dari pada empat rakaat (Al Bukhari).
Dari Ibnu Umar, Ia memberitakan : Rasulullah bersabda : Bahwa Allah senang rukhsahnya dilakukan dan Ia benci pada melakukan durhaka/tidak mengerjakan.
Dengan demikian jelaslah barang siapa yang mau mengerjakan rukhsahnya Allah dengan senang hati maka Allahpun akan sangat senang kepadanya, meskipun ia merasa tidak sreg dalam melaksanakannya karena menjadi ringannya pelaksanaan ibadah itu. Jadi jelaslah Sholat Musafir/Safar 2 rakaat harus dijalankan sebagai mana perintah-perintah Allah lainya yang wajib diikuti, dan bukan dihindari, diabaikan atas dasar kemauannya sendiri ataupun karena ragu-ragu.
Bahwa ketentuan Sholat Musafir ini hanya membahas ruksha karena jarak saja, dan tidak dibatalkan ketentuannya ini karena sebab-sebab lain misalnya sarana transportasi yang dipakai, ringannya perjalanan, dll. (Hal ini diperkuat dengan tidak adanya Hadits yang Sahih atau Dhaifpun yang menyinggung batalnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini karena alasan ini)
5. Cara pelaksanaan Sholat Musafir/Safar.
Menunda pelaksanaan Sholat hingga menjumpai tempat yang dirasa afdal/nyaman. Hadits dari Abdullah bin 'umar diriwayatkan :
Bahwa Nabi SAW bersembahyang di atas punggung kendaraannya menghadap ke arah yang ditujunya dengan memberi isyarat dengan kepala.
Dari riwayat tersebut maka pelaksanaan Sholat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Sedangkan bab bersuci itu sendiri bisa dilakukan dengan bertayamum.
3. Shalat Khauf
Shalat khauf ialah shalat-shalat fardhu yang dilakukan pada waktu terjadi suatu peristiwa yang membahayakan atau dalam suasana tidak aman (menakutkan), seperti ketika menghadapi musuh dalam suatu peperangan, ketika terjadi perampokan, kebakaran, banjir dsb, dengan cara-cara tersendiri yang diatur oleh syara, agar orang yang shalat dapat menghindari dari bahaya tersebut.
Shalat Khauf ditetapkan syariat dengan Al-Qur’an dan Sunnah dan ijma umat. Allah Ta’ala berfirman:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa [3]: 101)
Nabi SAW Bersabda: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. Nabi SAW melakukan shalat khauf dan para sahabat sesudahnya juga melakukannya sehingga menjadi ijma. Oleh karena penyebabnya masih tetap ada, maka ia pun dikerjakan seperti shalat qosor. Shalat khauf boleh dilakukan di tempat bermukim maupun dalam perjalanan.
Shalat Khauf yaitu cara salat ketika sangat menghawatirkan kemungkinan adanya bahaya sewaktu sedang salat. Umpamanya pada waktu peperangan, bagi tentara, yang masuk medan perang, setiap waktu ada kemungkinan berkobarnya pertempuran yang dating dari pihak musuh. Cara salat ketika itu diatur, berbeda dengan salat pada waktu aman.
Cara melakukan shalat khauf diterangkan dalam firman Allah:

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat) , Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu . (QS. An-Nisa [3]: 102)
Tiga cara yang dikerjakan beliau dengan tidak membantah cara-cara yang lain yang benar-benar merupakan riwayat yang sah dari Rasulullah SAW sbb:
a. Cara yang pertama ialah cara salat ketika musuh tidak berada disebelah kiblat, ketika tidak merasa aman karena akan digempur oleh musuh, serta tentara muslim lebih banyak, jika hanya dengan sebagian tentara muslimin, musuh dapat dihadapi. Maka imam membagi mereka menjadi dua kelompok. Satu kelompok melawan musuh dan satu kelompok yang lain salat bersama imam sebanyak satu rakaat. Ketika hendak memasuki rakaat kedua, membaca tasyahud, memberi salam dan pergi menuju musuh. Kelompok yang menghadapi musuh dating, lalu mengikuti imam dalam rakaat kedua. Imam berdiri lama supaya mereka dalam rakaat kedua. Ketika imam duduk untuk membaca tasyahud, mereka berdiri dan melanjutkan rakaat yang kedua sementara Imam menungggu mereka dalam tasyahud. Ketika mereka menyusulnya, Imam memberi salam.
b. Musuh berada di arah kiblat . Berarti apabila musuh datang menyerang ketika mereka sedang shalat, niscaya akan dapat dilihat. Maka imammengatur orang-orang menjadi dua barisan. Ia mengimami shalat mereka hingga sampai I’tidal dari rukuk rakaat pertama. Apabila sujud bersamanya salah satu dari kedua barisan itu, berdirilah imam dan pengikutnya memasuki rakaat kedua dan sujudlah barisan yang lain dan mereka menyusulnya. Imam membaca dan rukuk bersama mereka semua. Ketika bangkit dari rukuk, barisan yang sujud dalam rakaat pertama menjaga dan barisan yang lain sujud. Ketika mereka mengangkat kepala sujudlah barisan yang menjaga.
c. Shalat dalam keadaan sangat takut. Apabila rasa takut meningkat dan barisan-barisan berdesakan sedangkan kaum muslimin tidak dapat diatur, maka mereka shalat sambil berjalan atau menaiki kendaraan. Maka ketika keadaan sudah demikian rupa, masing-masing dari balatentara boleh shalat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Boleh menurut kemungkinan masing-masing, karena shalat tidak dapat pula ditinggalkan dan melawan musuh membela diripun tidak dapat pula diabaikan. Setelah Allah SWT, memerintahkan untuk tetap memelihara shalat sebaik-baiknya, maka Allah SWT menerangkan pula cara shalat ketika sangat ditakuti akan adanya bahaya. Allah berfirman :
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu Telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), ….(QS. Al-Baqarah [2]:239)
Dari Nafi' dari Ibnu Umar sebagaimana dikeluarkan oleh Mujahid, ia berkata, "Apabila mereka telah bercampur (yakni peperangan berkecamuk dengan dahsyat), maka shalat itu dikerjakan dengan berdiri." Ibnu Umar menambahkan dari Nabi saw., "Jika mereka lebih banyak daripada itu, maka hendak lah mereka shalat dengan berdiri dan berkendaraan."

BAB III
KESIMPULAN
Menurut Al Imam Al-Ghazali, secara istilah, rukhsah ialah sebuah ungkapan untuk perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang mukallaf dalam melakukannya, sebab udzur dan tidak mampu melakukannya, disertai adanya penyebab yang menghalangi. Rukhsah mempunyai keterkaitan makna dengan `azimah yang secara lughat berarti niat, kehendak yang kuat. Secara istilah azimah ialah ungkapan untuk sesuatu yang wajib bagi para hamba berdasar pewajiban dari Allah SAW. Rukhsah adalah gambaran dari kasih.
Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan jauh yang mengakibatkan terjadi perubahan hukum yaitu, boleh mengqashar shalat, boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, gugur shalat jumat, idul fitri dan adha. pelaksanaan Sholat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Sedangkan bab bersuci itu sendiri bisa dilakukan dengan bertayamum.
Shalat khauf ialah shalat-shalat fardhu yang dilakukan pada waktu terjadi suatu peristiwa yang membahayakan atau dalam suasana tidak aman (menakutkan), seperti ketika menghadapi musuh dalam suatu peperangan, ketika terjadi perampokan, kebakaran, banjir dsb, dengan cara-cara tersendiri yang diatur oleh syara, agar orang yang shalat dapat menghindari dari bahaya tersebut


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Isa Asyur Alih Bahasa Zaid Husein Alhamid Al-Fiqhu Muyassar (1994) Pustaka Amani: Jakarta
Hasbi Ashshiddieqi, Pedoman Shalat. (1983) bulan bintan, Yogyakarta
M. Nashiruddin Al-Albani Ringkasan Shahih Bukhari (1995) Gema Insani Press: Jakarta
Sulaiman Rasjid Fiqh Islam (1994) Sinar Baru Algensindo, Jakarta
Zakiah Dradzat Ilmu Fiqh (1995) Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta