Sabtu, 07 Mei 2011

Rukhshah Dalam Shalat

BAB I
PENDAHULUAN
Allah mengutus Rasulullah SAW bukan untuk menyusahkan dan mempersulit manusia. Ia membawa syariah yang sesuai dengan karakter manusia dengan segala kemudahan dan kemurahan sebagai wujud kasih sayang Allah kepada hambanya. Adanya rukhsah dalam syariah merupakan anugerah Allah yang patut kita syukuri dan mencerminkan universalitas dan kemudahan dalam Islam.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang menjelaskan tentang banyaknya kemudahan dalam Islam, yang semua itu menjadi bukti bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh penghuni alam (rahmatan lil `alamin).
Tiada yang patut kita lakukan kecuali hanya bersyukur atas semua rahmat Allah dalam berbagai sendi kehidupan dengan menggerakkan anggota badan sesuai dengan tujuan penciptaan.


BAB II
PEMBAHASAN
1. Rukhshah Dalam Hukum Islam
Secara lughat, dalam kitab "Lisân al `Arab", kata rukhsah mempunyai banyak makna, diantaranya adalah:
1. Halusnya sentuhan. Dikatakan "rakhusha al badanu" (badan yang halus dan lembut sentuhannya). Isim failnya adalah rakhsh-raskhish untuk mudzakar, dan rukhshah-rakhishah, untuk tatsniyah.
2. Turunnya harga. "Rakhusha asy syai'u rukhshan" (harga barang itu murah).
3. Ijin terhadap sesuatu setelah ada larangan. "Rakhusha lahu fil amri" (dia mengijinkan suatu perkara untuknya).

Kata rukhsah mengikuti wazan fu`lah, seperti lafadz ghurfah, yang menjadi lawan kata dari tasydid (memberatkan), yakni rukhsah dimaknai pemberian kemudahan dalam sesuatu. Dikatakan, "Rakhkhasha asy syar`u fi kadza tarkhishah" (syariah memberi kemudahan dalam masalah ini).
Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

"Sesungguhnya Allah senang untuk memberi rukhshah (kemudahan), sebagaimana Dia benci untuk memberikan maksiatNya".

Menurut Al Imam Al-Ghazali, secara istilah, rukhsah ialah sebuah ungkapan untuk perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang mukallaf dalam melakukannya, sebab udzur dan tidak mampu melakukannya, disertai adanya penyebab yang menghalangi. Rukhsah mempunyai keterkaitan makna dengan `azimah yang secara lughat berarti niat, kehendak yang kuat. Secara istilah azimah ialah ungkapan untuk sesuatu yang wajib bagi para hamba berdasar pewajiban dari Allah SAW.
Rukhsah dan `azimah sebagai pembanding selalu berdampingan dan dinisbatkan pada hukum syar'i berdasar kesepakatan ulama. Kedua-duanya termasuk hukum wadl'i menurut pendapat yang rajih. Sedang menurut pendapat marjuh, keduanya termasuk hukum taklifi. Dengan demikian, taklif selalu ada dalam `azimah seperti keberadaannya dalam rukhshah. Tetapi taklif dalam `azimah bersifat pokok (ashli), global (kulli), berlaku umum dan jelas. Taklif dalam rukhsah bersifat insidensial (thori'), spesifik (juz'i), tidak berlaku umum, dan samar. `Azimah juga merupakan gambaran hak Allah atas hambaNya, sedang rukhsah adalah gambaran dari kasih

2. Shalat Shafar
Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan jauh yang mengakibatkan terjadi perubahan hukum yaitu, boleh mengqashar shalat, boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, gugur shalat jumat, idul fitri dan adha.
Para wanita tidak di benarkan musafir kecuali bersama suami atau muhrimnya. Mengenai sholat orang dalam bepergian/perjalanan yang juga disebut Sholat Safar, banyak kesimpang siuran pendapat di kalangan umat sehingga menimbulkan keraguan. Sehingga timbulah pendapat-pendapat yang tidak berdasar kepada Al-Qur'an dan Al Hadits. Dalam suatu Hadits diriwayatkan "Sholatlah seperti Sholatku", maka dengan menjalankan sholat yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah saw atau karena ragu-ragu akhirnya malah memilih untuk meninggalkan aturan-aturan yang berkaitan, ini dapat berakibat "tertolaknya" ibadah Sholat tersebut.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang jarak jauh yang di pandang sah, dalam kaitannya dengan hukum melakukan shalat.
Adapun ketentuan yang mengatur terdapat pokok-pokok sebagai berikut :
1. Batasan Jarak untuk Sahnya Sholat Musafir/Safar.
Menurut Imam Ibnu Mundzir ada sekitar 20 pendapat/firqah yang memperselisihkan jarak sholat safar mulai dapat dilakukan, sebagai berikut
Di riwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dari Yahya Ibnu Yazid hannafi.
Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hannafi, memberitakan "Saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai sholat Qashar, maka Anas menjawab: Rasullullah SAW bila bepergian sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka Rasulullah SAW sholat dua raka'at (HSR. Ahmad dan Muslim)
Kata-kata 3 mil atau farsah diatas tidak jelas karena perawi (Syau'bah) tidak jelas/ragu-ragu meriwayatkannya, antara mil atau farsakh. Padahal 1 farsakh = 3 mil atau 3 farsakh = 9 mil. Kekaburan ini diperjelas dengan berita (dari Abu Sa'id Al-Khudri) sebagai berikut :
Artinya : Ia memberitakan Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka mengqashar sholat menjadi dua raka'at (diberitakan oleh Said bin Mansur dan Al-Hafidz, yang menyebutkannya dalam Kitab At-Talkhis dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya).
Sedangkan kekaburan antara mil atau farsakh, itu dapat dijelaskan dengan hadits yang diberitakan Abu Said Al-Khudri, Mil yang dipakai dalam penerapan Hadits ini bukan mil yang dipakai adalah mil hasyimi yaitu 1 (satu) mil sama dengan 1847 meter.
Jadi kesimpulan dari pendapat Abu Said Al-Khuduri adalah 1 farsakh = 3 mil atau 5541 meter (kira-kira 6 km). Lebih lanjut mengenai Satuan Farsakh itu (menurut sejarah dan stadart baku) adalah berasal dari Satuan Persia Kuno, yaitu perjalanan dengan kuda selama 1 jam menempuh jarak 3 mil.
Mengenai perjalanan itu baik itu jalan kaki, dengan kuda atau naik pesawat sekalipun tidak menjadi pertimbangan/ketentuan, dengan dasar bahwa baik Hadits Shohih ataupun yang Dla'if hanya menerangkan masalah jarak tempuh saja. Dengan artian bahwa kemudahan-kemudahan perjalanan itu baik karena faktor ekonomi, perkembangan jaman atau pun lainnya hendaknya tidak menjadikan gugurnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini.
Sebagai contoh bepergian dengan mobil atau pesawat terbang yang memang dirasakan tidak memberatkan untuk melaksanakan Sholat secara lengkap (tetap 4 roka'at), bukan berarti itu menjadi benar adanya bila Sholat itu tetap dijalankan 4 roka'at karena merasa sanggup menlaksanakan secara lengkap. Atau bila ada suatu pendapat kalau jaman dulu bepergian begitu terasa sulitnya maka sholat 4 roka'at adalah wajar bila ada rukhsho sehingga menjadi 2 roka'at, maka tentunya saat ini sholat 4 roka'at itu harusnya berlipat menjadi 8 roka'at karena mudahnya perjalanan ! Tentunya hal ini menjadikan kabur/rancunya ketentuan sholat musafir ini (bahkan tidak mustahil ketentuan-ketentuan ibadah lainnya juga) dengan suatu "pendapat" yang tidak ada dasar menurut Tuntunan Allah dan RasulNya.


2. Sholat-sholat yang di Qashar.
Adapun sholat yang di Qashar adalah yang berjumlah 4 raka'at saja sehingga menjadi 2 raka'at, sedangkan yang 2 atau 3 raka'at tidak boleh. Sehingga yang bisa diqoshar adalah Dhuhur, Ashar dan Isya'.
3. Batas waktu Sholat Musafir/qashar.
Batas waktu pelaksanaan ketentuan hukum musafir mengacu pada Hadits berikut Dari Umar ra, diberitakan: Rasulullah SAW bersabda "Sholat dalam bepergian adalah dua raka'at hingga ia kembali ke keluarganya atau ia mati. (HR. Khatib). Dari Hafsah bin Ubaididlah, diberitakan bahwa: "Anas bin Malik bertempat di Syam selama dua tahun selalu meng-qashar shalat menjadi dua rakaat. Dan Anas bin Malik berkata: Para sahabat Rasulullah SAW bertempat di Ramurmuz selama tujuh bulan, mereka meng-qashar shalat". Dari Al-Hasan berkata: "Saya di Kabul bersama Abdul Rahman bin Samurah selama dua tahun tetap meng-qashar shalat " tidak dijama' (digabung). Dari Ibrahim berkata : "Para sahabat Rasulullah SAW berada di Riy selama setahun dan lebih setahun. Di Sajastan selama dua tahun, mereka shalat dua rakaat. Maka itu dari Rasulullah SAW sebagaimana engkau lihat. (Kitab Fiqkhus-sunah Juz II)
4. Kewajiban menyempurnakan sholat-bagi musafir.
Adalah sangat utamanya qashar/sholat 2 rakaat diwaktu bepergian seperti pada hadits berikut :
Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata : " Saya menyertai Rasulullah SAW (dalam bepergian), dan Rasulullah SAW tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Rasulullah SAW dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Abu Bakar ra, Abu Bakar ra tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Abu Bakar ra dicabut oleh Allah. Dan aku menyertai Umar ra, tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Umar ra dicabut oleh Allah. Dan saya menyertai Utsman ra, tidak pernah lebih 2 rakaat (menambah) hingga nyawa Utsman ra dicabut oleh Allah.
Hadits di atas sudah sangat jelas bahwa Nabi tidak pernah satu kalipun mengerjakan sholat pada saat musafir/dalam perjalanan itu lebih dari 2 rakaat begitu juga para sahabat-¬sahabatnya. Hingga demikian dalil tersebut menjadi dalil Qaidah (bukan dalil nash) seperti halnya dengan Sholat subuh, Sholat Jum'at, Sholat 2 Hari Raya semuanya wajib 2 rakaat (tidak menyatakan secara langsung dengan kalimat di Wajibkan).
Dalil-dalil yang menguatkan pelaksanaan sholat saat bepergian itu 2 rakaat adalah berikut ini : Dari lbnu Umar, Ia berkata : "Saya bersama Rasulullah SAW 2 rakaat dan bersama Abu bakar ra dua rakaat, dan bersama Umar ra dua rakaat, kemudian sesudah itu syariat menjadi pecah. Maka alangkah baiknya bagianku dua rakaat dari pada empat rakaat (Al Bukhari).
Dari Ibnu Umar, Ia memberitakan : Rasulullah bersabda : Bahwa Allah senang rukhsahnya dilakukan dan Ia benci pada melakukan durhaka/tidak mengerjakan.
Dengan demikian jelaslah barang siapa yang mau mengerjakan rukhsahnya Allah dengan senang hati maka Allahpun akan sangat senang kepadanya, meskipun ia merasa tidak sreg dalam melaksanakannya karena menjadi ringannya pelaksanaan ibadah itu. Jadi jelaslah Sholat Musafir/Safar 2 rakaat harus dijalankan sebagai mana perintah-perintah Allah lainya yang wajib diikuti, dan bukan dihindari, diabaikan atas dasar kemauannya sendiri ataupun karena ragu-ragu.
Bahwa ketentuan Sholat Musafir ini hanya membahas ruksha karena jarak saja, dan tidak dibatalkan ketentuannya ini karena sebab-sebab lain misalnya sarana transportasi yang dipakai, ringannya perjalanan, dll. (Hal ini diperkuat dengan tidak adanya Hadits yang Sahih atau Dhaifpun yang menyinggung batalnya ketentuan Sholat Musafir/Safar ini karena alasan ini)
5. Cara pelaksanaan Sholat Musafir/Safar.
Menunda pelaksanaan Sholat hingga menjumpai tempat yang dirasa afdal/nyaman. Hadits dari Abdullah bin 'umar diriwayatkan :
Bahwa Nabi SAW bersembahyang di atas punggung kendaraannya menghadap ke arah yang ditujunya dengan memberi isyarat dengan kepala.
Dari riwayat tersebut maka pelaksanaan Sholat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Sedangkan bab bersuci itu sendiri bisa dilakukan dengan bertayamum.
3. Shalat Khauf
Shalat khauf ialah shalat-shalat fardhu yang dilakukan pada waktu terjadi suatu peristiwa yang membahayakan atau dalam suasana tidak aman (menakutkan), seperti ketika menghadapi musuh dalam suatu peperangan, ketika terjadi perampokan, kebakaran, banjir dsb, dengan cara-cara tersendiri yang diatur oleh syara, agar orang yang shalat dapat menghindari dari bahaya tersebut.
Shalat Khauf ditetapkan syariat dengan Al-Qur’an dan Sunnah dan ijma umat. Allah Ta’ala berfirman:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa [3]: 101)
Nabi SAW Bersabda: “Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. Nabi SAW melakukan shalat khauf dan para sahabat sesudahnya juga melakukannya sehingga menjadi ijma. Oleh karena penyebabnya masih tetap ada, maka ia pun dikerjakan seperti shalat qosor. Shalat khauf boleh dilakukan di tempat bermukim maupun dalam perjalanan.
Shalat Khauf yaitu cara salat ketika sangat menghawatirkan kemungkinan adanya bahaya sewaktu sedang salat. Umpamanya pada waktu peperangan, bagi tentara, yang masuk medan perang, setiap waktu ada kemungkinan berkobarnya pertempuran yang dating dari pihak musuh. Cara salat ketika itu diatur, berbeda dengan salat pada waktu aman.
Cara melakukan shalat khauf diterangkan dalam firman Allah:

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat) , Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu . (QS. An-Nisa [3]: 102)
Tiga cara yang dikerjakan beliau dengan tidak membantah cara-cara yang lain yang benar-benar merupakan riwayat yang sah dari Rasulullah SAW sbb:
a. Cara yang pertama ialah cara salat ketika musuh tidak berada disebelah kiblat, ketika tidak merasa aman karena akan digempur oleh musuh, serta tentara muslim lebih banyak, jika hanya dengan sebagian tentara muslimin, musuh dapat dihadapi. Maka imam membagi mereka menjadi dua kelompok. Satu kelompok melawan musuh dan satu kelompok yang lain salat bersama imam sebanyak satu rakaat. Ketika hendak memasuki rakaat kedua, membaca tasyahud, memberi salam dan pergi menuju musuh. Kelompok yang menghadapi musuh dating, lalu mengikuti imam dalam rakaat kedua. Imam berdiri lama supaya mereka dalam rakaat kedua. Ketika imam duduk untuk membaca tasyahud, mereka berdiri dan melanjutkan rakaat yang kedua sementara Imam menungggu mereka dalam tasyahud. Ketika mereka menyusulnya, Imam memberi salam.
b. Musuh berada di arah kiblat . Berarti apabila musuh datang menyerang ketika mereka sedang shalat, niscaya akan dapat dilihat. Maka imammengatur orang-orang menjadi dua barisan. Ia mengimami shalat mereka hingga sampai I’tidal dari rukuk rakaat pertama. Apabila sujud bersamanya salah satu dari kedua barisan itu, berdirilah imam dan pengikutnya memasuki rakaat kedua dan sujudlah barisan yang lain dan mereka menyusulnya. Imam membaca dan rukuk bersama mereka semua. Ketika bangkit dari rukuk, barisan yang sujud dalam rakaat pertama menjaga dan barisan yang lain sujud. Ketika mereka mengangkat kepala sujudlah barisan yang menjaga.
c. Shalat dalam keadaan sangat takut. Apabila rasa takut meningkat dan barisan-barisan berdesakan sedangkan kaum muslimin tidak dapat diatur, maka mereka shalat sambil berjalan atau menaiki kendaraan. Maka ketika keadaan sudah demikian rupa, masing-masing dari balatentara boleh shalat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Boleh menurut kemungkinan masing-masing, karena shalat tidak dapat pula ditinggalkan dan melawan musuh membela diripun tidak dapat pula diabaikan. Setelah Allah SWT, memerintahkan untuk tetap memelihara shalat sebaik-baiknya, maka Allah SWT menerangkan pula cara shalat ketika sangat ditakuti akan adanya bahaya. Allah berfirman :
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu Telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), ….(QS. Al-Baqarah [2]:239)
Dari Nafi' dari Ibnu Umar sebagaimana dikeluarkan oleh Mujahid, ia berkata, "Apabila mereka telah bercampur (yakni peperangan berkecamuk dengan dahsyat), maka shalat itu dikerjakan dengan berdiri." Ibnu Umar menambahkan dari Nabi saw., "Jika mereka lebih banyak daripada itu, maka hendak lah mereka shalat dengan berdiri dan berkendaraan."

BAB III
KESIMPULAN
Menurut Al Imam Al-Ghazali, secara istilah, rukhsah ialah sebuah ungkapan untuk perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang mukallaf dalam melakukannya, sebab udzur dan tidak mampu melakukannya, disertai adanya penyebab yang menghalangi. Rukhsah mempunyai keterkaitan makna dengan `azimah yang secara lughat berarti niat, kehendak yang kuat. Secara istilah azimah ialah ungkapan untuk sesuatu yang wajib bagi para hamba berdasar pewajiban dari Allah SAW. Rukhsah adalah gambaran dari kasih.
Musafir adalah orang yang mengadakan perjalanan jauh yang mengakibatkan terjadi perubahan hukum yaitu, boleh mengqashar shalat, boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan, gugur shalat jumat, idul fitri dan adha. pelaksanaan Sholat Musafir/Safar (bisa) dilaksanakan selagi dalam perjalanan itu sendiri baik di atas kuda, onta, sepeda motor, mobil dll, tanpa harus menunggu sampainya ke suatu tempat seperti mushola, masjid dll. Sedangkan bab bersuci itu sendiri bisa dilakukan dengan bertayamum.
Shalat khauf ialah shalat-shalat fardhu yang dilakukan pada waktu terjadi suatu peristiwa yang membahayakan atau dalam suasana tidak aman (menakutkan), seperti ketika menghadapi musuh dalam suatu peperangan, ketika terjadi perampokan, kebakaran, banjir dsb, dengan cara-cara tersendiri yang diatur oleh syara, agar orang yang shalat dapat menghindari dari bahaya tersebut


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Isa Asyur Alih Bahasa Zaid Husein Alhamid Al-Fiqhu Muyassar (1994) Pustaka Amani: Jakarta
Hasbi Ashshiddieqi, Pedoman Shalat. (1983) bulan bintan, Yogyakarta
M. Nashiruddin Al-Albani Ringkasan Shahih Bukhari (1995) Gema Insani Press: Jakarta
Sulaiman Rasjid Fiqh Islam (1994) Sinar Baru Algensindo, Jakarta
Zakiah Dradzat Ilmu Fiqh (1995) Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih