Selasa, 24 April 2018

PEDOMAN PENULISAN NASKAH JURNAL MA'RIFAH

Jurnal Ma'rifah adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Prodi Pendidikan Agama Islam STAI Haji Agus Salim bekerja sama dengan Himpunan Sarjana Pendidikan Islam (HiSPI). Jurnal ini mengkhususkan diri pada pengkajian ilmu pendidikan Islam. Pengelola menyambut baik kontribusi dalam bentuk artikel dari para ilmuwan, sarjana, professional, dan peneliti dalam disiplin ilmu pendidikan Islam untuk dipublikasikan dan disebarluaskan setelah melalui mekanisme seleksi naskah dan proses penyuntingan. Seluruh artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan pandangan dari para penulisnya dan tidak mewakili jurnal ini atau lembaga afiliasi penulisnya. Jurnal Ma'rifah terbit tiga kali dalam setahun.
Penulisan Kutipan Catatan Kaki dan Daftar Pustaka
Teknik penulisan catatan kaki, menggunakan sistem sitasi Chicago Manual of Style 16th edition (full note, no ibid) font Times New Roman 10, ditulis secara berurutan: Nama penulis [tanpa pangkat dan gelar], Judul buku diketik miring, cetakan/edition [jika ada], jilid/series [jika ada] (Tempat/kota penerbit: Nama penerbit, Tahun terbit), nomor halaman.
Buku  yang  disunting  oleh  editor  diikuti  “ed.”  tanpa  kurung  setelah  penulisan  nama.  Jika buku ditulis tanpa kota penerbit diketik “t.k.”; tanpa penerbit diketik “t.p.”; jika tanpa tahun terbit  diketik  “t.t.”.  Apabila  tahun  penerbitan  berupa  tahun  hijriyah  diketik  “H.”  setelah penyebutan  tahun.  Halaman  tanpa  penulisan  simbol  halaman,  langsung  pada  penulisan angka.  Apabila  ingin  menyebutkan  lagi  sumber  yang  terdahulu  harus  disebutkan  nama penulis dan diikuti dengan nama buku yang dimaksud. Dalam  penyebutan ulang ini, tidak digunakan istilah tertentu:  ibid., op. cit., dan loc. cit..
Teknik penulisan daftar pustaka, menggunakan sistem sitasi Chicago Manual of Style 16th edition (full note, no ibid) font Times New Roman 12, ditulis secara berurutan: Nama penulis ditulis nama belakangnya lebih dahulu, diikuti nama depan dan nama tengah (atau inisial). Judul  buku  (diketik miring). Cetakan/Edition.  Jilid/Series  (bila ada). Kota penerbit:  Nama penerbit, Tahun penerbitan.
Jika literatur ditulis lebih dari dua orang: Nama penulis pertama ditulis nama belakangnya lebih  dahulu,  dilanjutkan  penulis  kedua  dan  seterusnya  dan  nama  belakang    tidak  perlu dibalik  seperti  penulis  pertama.  Ditulis  1  spasi,  berurutan  secara  alfabetis  tanpa  nomor.
Penulisan  daftar  pustaka  tidak  menggunakan  et  al.,  sebagai  pengganti  penulis  kedua  dan seterusnya.
Karya ilmiah yang akan dipertimbangkan untuk dimuat adalah yang memenuhi persyaratan dan acuan berikut:
1.     Bersifat ilmiah, berupa kajian dan pengembangan pendidikan Islam, gagasan orisinil, ringkasan hasil penelitian/survei, atau bentuk tulisan lainnya yang dipandang memberikan kontribusi bagi pengembagan studi dan pemikiran pendidikan Islam.
2.     Naskah yang dikirim merupakan naskah yang belum pernah dipublikasikan dalam penerbitan apapun atau tidak sedang diminta penerbitannya oleh media lain.
3.     Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing (Inggris/Arab) yang memenuhi kaidah-kaidah penulisan bahasa Indonesia atau asing (Inggris/Arab) yang baik dan benar.
4.     Setiap naskah ditulis secara berurutan terdiri dari judul, nama penulis, identitas penulis (lembaga dan email penulis), abstrak, kata kunci, isi, dan rujukan.
5.     Judul harus ringkas, spesifik dan efektif, tidak melebihi 12 kata yang menggunakan Bahasa Indonesia.
6.     Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia, Bahasa Arab atau Inggris. Abstrak ditulis antara 100 s.d. 150 kata dengan memuat latar belakang masalah, tujuan, dan kesimpulan (untuk naskah bukan hasil penelitian).
7.     Kata kunci maksimal 4 kata yang mencerminkan isi naskah.
8.     Isi naskah terdiri 15 s.d. 20 halaman kertas ukuran B5 diketik dengan spasi satu setengah.
9.     Naskah ditulis dengan menggunakan footnote (catatan kaki) yang memuat nama penulis, judul buku/majalah/jurnal, kota tempat penerbitan, nama peberbit, tahun penerbitan, dan halaman.
a.    Catatan kaki untuk kutipan dari buku; nama penulis, judul buku, (kota penerbit: nama penerbit, tahun penerbitan), dan nomor halaman.
Contoh: Mohamad Rifki, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Diva Press, 2012), hlm.15.
b.    Catatan kaki untuk kutipan dari buku kompilasi memuat nama editor (ed.)/(eds.), judul buku, (kota penerbit: nama penerbit, tahun), dan nomor halaman.
Contoh: Mohamad Rifki, ed., Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, (Bekasi: Duka Press, 2012), hlm.15.
c.   Catatan kaki untuk kutipan dari jurnal/majalah: nama penulis, judul artikel, nama majalah/jurnal, volume/edisi (Nomor), bulan dan tahun: halaman.
Contoh: Nasri Kurnialoh, “Perilaku Keagamaan Kaum Waria Cikarang Kasus di Pondok Pesantren Waria “an-Nahl” Cikarang”, Al-Urf, 3 (2) Agustus 2011: 321.
d.  Catatan kaki mengutip sumber yang sudah dikutip sebelumnya (tanpa ibid. dan op.cit.).
Contoh: Rifki, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, hlm.15.
e.  Catatan Kaki buku yang dikutip lagi itu lebih dari satu jilid, dan yang digunakan lebih dari satu jilid.
Contoh: Karyoto, Ulumul Qur'an. Jilid 1 (Bekasi: Pustaka al-Ma’rifah, 2015), hlm. 45.
Karyoto, Ulumul Qur'an. Jilid 2 (Bekasi: Pustaka al-Ma’rifah, 2015), hlm. 54.
f.    Catatan kaki untuk kutipan dari elektronik:
Contoh: Burka, Lauren P. “A Hypertext History of Multi-User Dimensions.” MUD History. 1993. http://www.utopia.com/talent/lpp/middex/essay [2 Agustus 1996].
10.  Daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan memuat nama penulis, judul buku/jurnal/majalah, kota tempat penerbitan, nama penerbit dan tahun terbit
a.    Dalam bentuk buku dengan memuat nama penulis, judul buku, kota penerbit: nama penerbit, dan tahun penerbitan.
Contoh: Rifki, Mohamad, Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, Yogyakarta: Diva Press, 2012.
b.    Dalam bentuk buku kompilasi memuat nama editor (ed.)/(eds.), judul buku, kota penerbit: nama penerbit, tahun
Contoh: Rifki, Mohamad., Pengembangan Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan Islam, Bekasi: DukaPress, 2012.
c.   Dalam bentuk buku lebih dari satu jilid, dan yang digunakan lebih dari satu jilid.
Contoh:
Karyoto, Ulumul Qur'an. Jilid 1, Bekasi: Pustaka al-Ma’rifah, 2015.
              , Ulumul Qur'an. Jilid 2, Bekasi: Pustaka al-Ma’rifah, 2015.
d.  Dalam bentuk Majalah/Jurnal Ilmiah memuat nama penulis, judul artikel, nama majalah/jurnal, volume/edisi (Nomor), bulan dan tahun: halaman
Contoh: Kurnialoh, Nasri, “Perilaku Keagamaan Kaum Waria Cikarang Kasus di Pondok Pesantren Waria “an-Nahl” Cikarang”, Al-Urf, 3 (2) Agustus 2011: 321-338.
e.  Dalam elektronik memuat nama pengarang, judul dokumen (dalam huruf miring), nomor versi/berkas (bilamana diterapkan), tanggal dokumen/tanggal revisi terakhir (bila berbeda dengan tanggal akses), protokol dan alamat, lintasan akses atau direktori, dan tanggal akses dalam kurung siku “[ ]”
Contoh: Burka, Lauren P. “A Hypertext History of Multi-User imensions.” MUD History. 1993. http://www.utopia.com/talent/lpp/middex/essay [2 Agustus 1996].
11.  Naskah diketik dalam bentuk Microsoft Word Format RTF (Rich Text Format) langsung melalui email nasri_kurnialloh12@yahoo.co.id dengan menggunakan attachment file.
12.  Tidak keberatan jika naskah yang dikirim mengalami penyuntingan atau perbaikan tanpa mengubah isinya.
13.  Setiap naskah yang dikategorikan ke dalam beberapa hal:
            a.   Diterima tanpa revisi.
            b.   Diterima dengan revisi.
            c.   Ditolak.
14.  Naskah yang dimuat akan diberitahukan kepada penulisnya via email.

Sabtu, 17 Februari 2018

NIKAH MENUJU KEBAIKAN DUNIAWI DAN UKHRAWI



Islam sebagai satu jalan dan cara hidup komprehensif memberi penekanan penting meletakkan garis panduan serta piawaian tinggi yang terperinci bagi membimbing manusia ke arah keredaanNya.
               Dalam Islam, perkahwinan dan hubungan suami isteri serta seisi keluarga adalah perkara mulia dipandang penting. Rasulullah SAW menggambarkan bahwa keluarga merupakan “baiti jannati”.  Secara manusiawi sebuah keluarga akan menjadi “surga kecil” jika ia memenuhi empat fungsi berikut :
Fungsi Pertama : Fungsi Fisiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.     Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2.     Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.     Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
Fungsi Kedua : Fungsi Psikologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.     Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.     Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3.     Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.     Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.
Fungsi Ketiga : Fungsi Sosiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.     Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2.     Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
Fungsi Keempat : Fungsi Da’wah
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.     Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2.     Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3.     Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4.     Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan.
Menikah merupakan ketetapan Allah SWT dan anjuran Rasulullah SAW untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya. Dengan menikah kita akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan.

Sabtu, 02 Desember 2017

KARAKTER KEPEMIMPIN HUMANIS RELIGIUS PADA DIRI RASULULLAH SAW



Tanggal 12 Rabiul Awal 1439 H, bertepatan pada hari Jum’at  01 Desember 2017 seluruh kaum muslim merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak lain merupakan warisan peradaban Islam yang dilakukan secara turun temurun.
Dalam konteks ini, Maulid harus diartikulasikan sebagai salah satu upaya transformasi diri atas kesalehan umat. Yakni, sebagai semangat baru untuk membangun nilai-nilai profetik agar tercipta masyarakat madani (Civil Society) yang merupakan bagian dari demokrasi seperti toleransi, transparansi, anti kekerasan, kesetaraan gender, cinta lingkungan, pluralisme, keadilan sosial, ruang bebas partisipasi, dan humanisme.
Pertama, Nabi mengedepankan akhlakul karimah dalam memimpin. Akhlakul karimah menjadi kekuatan Nabi dalam memimpin umat (QS al-Qalam [68]: 4).
Kedua, memiliki rasa empati yang tinggi. Beliau tidak pernah mencaci seseorang dan menegur karena kesalahannya, tidak mencari kesalahan orang lain, dan tidak berbicara kecuali yang bermanfaat. Membiarkan orang menyelesaikan pembicaraannya, tertawa bersama mereka yang tertawa, heran bersama orang yang heran, rajin dan sabar menghadapi orang asing yang tidak sopan, segera memberi apa yang diperlukan orang yang tertimpa kesusahan, dan tidak menerima pujian kecuali dari yang pernah dipuji olehnya (HR Tirmidzi).
Ketiga, mengedepankan keteladanan dalam memimpin. Dikisahkan dari al-Barra’ bin Adzib, ia berkata: "Kulihat beliau mengangkuti tanah galian parit, hingga banyak debu yang menempel di kulit perutnya. Sempat pula kudengar beliau bersabda, "Ya Allah, andaikan bukan karena Engkau, tentu kami tidak akan mendapat petunjuk, tidak bersedekah dan tidak shalat. Turunkanlah ketenteraman kepada kami dan kokohkanlah pendirian kami jika kami berperang. Sesungguhnya para kerabat banyak yang sewenang-wenang kepada kami. Jika mereka menghendaki cobaan, kami tidak menginginkannya."
Keempat, mengedepankan kebersamaan. Nabi SAW mengusulkan ide win-win solution dalam penyelesaian peletakan hajar aswad. Direntangkannya sebuah kain besar, kemudian hajar Aswad diletakkan di bagian tengahnya, lalu Nabi meminta kepada setiap pemimpin kabilah memegang ujung kain itu. Setelah itu, hajar Aswad disimpan ke tempat semula di Ka’bah. Cara seperti itu, tidak ada satu pun kabilah yang merasa dirugikan, bahkan mereka sepakat menggelari Nabi sebagai al-Amin (orang yang terpercaya).
Kelima, tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Nabi SAW tak pernah menetapkan hukum dengan rasa belas kasihan, pilih kasih, atau tebang pilih. Ia tegas dan tidak memihak siapa pun, baik kepada pejabat pemerintahannya, sahabatnya, masyarakat kecil, maupun anggota keluarganya sendiri, termasuk anaknya.
Keenam, bijak dalam mengambil keputusan. Sebelum memutuskan suatu perkara, Nabi SAW memikirkannya secara matang dan mengacu pada kaidah Alquran. Seperti ketika beliau memutuskan sanksi rajam terhadap seorang wanita pelaku perzinaan.
Dengan demikian, jika para pengelola bangsa ini mau terus mengkaji dan meneladani kepemimpinan Nabi, akan dapat membangun Indonesia menjadi bangsa yang tangguh dan mandiri. Wallahu a'lam bishawab.