Sabtu, 01 Juni 2013

SERTIFIKASI GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Menurut peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan Sartifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru. Sartifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemeritah dan di akhiri oleh uji kompetensi. Sertifikasi dalam jabatan di lakukan sesuai peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.18 tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk fortofolio. Tujuan sartifikasi guru yaitu untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan Nasional.
Guru memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakala guru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar, guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme.
Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, dan yang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasipendidikanitu?Inilahpersoalannya.
Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukan program-program inovatif di tempat kerja masing-masing.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi
Pembentukan Panitia
Pada Dinas Pendidikan Provinsi : Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi
Pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
Struktur Kepanitian
· Tingkat Provinsi
- Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Ketua : Kasubdin Bidang Ketenagaan atau yang menangani guru
- Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada dinas Pendidikan
- Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Provinsi minimal tiga orang atau disesuaikan dengan beban kerja.
Ruang Lingkup Tugas Panitia sebagai berikut :
a. Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi
· Mengikuti sosialisasi sertifikasi di pusat
· Melakukan sosialisasi sertifikasi dikabupaten atau kota
· Mengumpulkan rekap data peserta sertifikasi dari kabupaten atau kota
· Mengirimkan rekap data peserta sertifikasi ke Direktorat Profefsi Pendidik Dirjen PMPTK.
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
· Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota
b. Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota
· Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Provinsi
· Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi sesuai dengan kuota Kabupaten atau Kota
· Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
· Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
· Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran
- Nomor peserta / nomor kuota
- Panduan pengisian instrument portofolio
- Instrument portofolio
- Instrument penilaian atasan
· Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
- Formulir pendaftaran
- Instrumen portofolio yang sudah di isi
- Bukti fisik yang mendukung instrument fortofolio
· Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
· Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
· Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolionya.
· Mempasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
c. Sosialisasi
· Kegiatan sosialisasi dilakukan secara terpadu oleh TIM Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK
· Sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing.
1. Prinsip Sertifikasi
1. Dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
5. Menghargai pengalaman kerja guru
6. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
2. Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
1. Perhitungan Kuota Provinsi
2. Perhitungan Kuota Kabupaten atau Kota
3. Perhitungan Kuota menurut Satuan Pendidikan.
a. Penetapan Peserta
· Peraturan Mentri Pendidikan dan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 : sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasiakademik sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV)
· Guru non PNS yang dapat disertifikasiadalah guru Non PNS yang bersytatus sebagai guru tetap pada suatu pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
· Penentuan guru calon peserta sertifikasi dalam jabatan mengggunakan system renking bukan berdasarkan seleksi melalui tes.
b. Prioritas Calon Peserta
1. Pengalaman Mengajar
2. Usia
3. Pangkat / Golongan
4. Beban Jam Mengajar
5. Tugas Tambahan
6. Prestasi
c. Proses Penentuan Calon Peserta Oleh Panitia Tingkat Kabupaten/Kota
· Menyususn daftar guru yang ada dikabupaten/kota dengan cara :
· Daftar urut guru dibuat perjenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). Daftar guru PNS dan guru Non PNS dipisahkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
· Daftar Guru yang ada di Kabupaten/ Kota dibuat dengan urutan prioritas masa kerja sebagai guru, usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.
A. SERTIFIKASI BAGI GURU YANG MENGAJAR TIDAK SESUAI DENGAN BIDANGNYA (MISMATCH)
· Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dengan memilih proses sertifikasi berbasis pada izazah SI/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan.
· Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekwensinya.
a. Pemberian Nomor Registrasi Guru
· Nomor registrasi guru bagi nyang sudah lulus registrasi sertifikasi akan diberikan oleh Ditjen PMPTK.
· Pemberian nomor ini menggunakan system koding, mencerminkan bidang study, tahun sertifikat, Rayon LPTK, dan Kabupaten/Kota asal peserta.
b. Pengendalian Program
· Untuk menjamin rekrutmen terhadap guru yang berhak mengikuti sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi itu sendiri.
· Sebagai tolak ukur keberhasilan program penerapan calon pesereta sertifikasi guru yang meliputi : cakupan pengendalian, dan pemantauan program.

B. PORTOFOLIO
1. Penilaian Portofolio
a. Kualifikasi Akademik

Ijazah Relevansi Skor
SI/D4 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1
S2 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1
S3 Satuan bidang study
Satuan rumpun bidang study
Tidak serumpun bidang studi 3
2
1

b. Pendidikan dan Pelatihan

Lama Diklat Tingkat Relevansi
Indikator Skor Indikator Skor Indikator Skor
+ 528 Jam
+348-528 Jam
+ 176-328 Jam
+ 96-176 Jam
≤ 96 Jam 5
4
3
2
1 Internasional
Regional
Nasional
Provinsi
Kabupaten 5
4
3
2
1 Satu bidang sutudi/relevan
Satu rumpun/Kr relevan
Tidak serumpun/Td relevan 3
2
1
c. Pengalaman Mengajar
d. Perencanaan Pembelajaran
e. Pelaksanaan Pembelajaran
f. Penilaiain dari atasan dan bawahan
g. Prestasi Akademik
h. Karya Pengembangan Profesi
i. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
j. Pengalaman Organisasi dalam Bidang Kependidikan dan Sosial
k. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.
2. Tes Kinerja Portofolio
1. Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
2. Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kerangka Portofolio
· Halaman pengesahan (Kepala Sekolah)
· Kata Pengantar : Bebas, tapi lazim (dikembangkan sendiri oleh guru)
· Daftar Isi : Sesuai dengan isi portofolio(Didasarkan pada dokumen fortofolio)
· Pendahuluan : Pengalaman, usaha, hambatan (Kemukakan Hal-Hal yang bernada Positif)
· Dokumen Portofolio : Bukti-bukti karya guru (Diklasifikasikan sesuai dengan tema/topik)
· Penutup : Kesan dan Saran (Arahkan pada pentingnya portofolio)
Klasifikasi Dokumen Portofolio
Dokumen I : Ijazah Terakhir Guru
Dokumen II : Pendidikan dan Pelatihan
Dokumen III : Pengalaman Mengajar
Dokumen IV : Perencanaan Pembelajaran (10 Buah RPP)
Dokumen V : Pelaksanaan Pembelajaran
Dokumen VI : Penilaian Atasan (Kepala Sekolah dan Pengawas)
Dokumen VII : Prestasi Akademik
Dokumen VIII : Karya Pengembangan Profesi
Dokumen IX : Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
Dokumen X : Pengalaman Organisasi Bidang Kependidikan dan Sosial
Dokumen XI : Penghargaan yang Terkait Bidang Pendidikan
3. Penyusunan Portofolio
· Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dengan urutan
1. Sampul
2. Daftar isi
3. Instrumen Portofolio yang telah diisi, yang meliputi :
a. Identitas dan Pengesahan
b. Komponen Portofolio
4. Dokumen atau bukti-bukti fisik (setiap dokumen pada pojok kanan atas diberi kode yang sesuai pada penomoran pada komponen portofolio)
· Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio
· Dokumen portofolio yang diserahkan dibuat rangkap dua
· Setiap pergantian dokumen komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas.
Menurut peraturan Mendiknas No. 18 Tahun 2005 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah :
- Portofolio guru adalah komponen dokumen yang menggambarkan pengalaman yang berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu
- Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam penilaian kumpulan dokumen.
Komponen Portofolio (Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
· Kulifikasi Akademik
· Pendidikan dan Pelatihan
· Pengalaman Mengajar
· Perencanaan dan Pelaksanan Pembelajaran
· Penilaian dari Atasan dan Pengawas
· Prestasi Akademik
· Karya Pengembangan Profesi
· Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
· Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
· Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
4. Jaminan Mutu Pendidikan
Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju mutu. Sertifikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bawa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai mutu.
Kedua, konsisten dan ketegaran pemerintah sebagai suatu kebijakan yang bersentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat.
Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
Keempat, laksanakan UU secara konsekuen.
Kelima, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
5. Pembinaan dan Pemberdayaan Pasca Sertifikasi
Pembinaan guru harus secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru professional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) umtuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagai pengalaman mengajar untuk guru, tetapi dengan setrategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembangan Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas :
· Menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
· Mengembangkan model-model pembelajaran
· Mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
· Memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
· Mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP
LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru untuk menjaedi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas :
· Menjadi nara sumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
· Menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP
Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru inti per mata pelajaran dengan tugas :
· Motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
· Menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
· Mengembangkan inovasi pembelajaran
· Menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP
KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru yang telah memperoleh sertifikat. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pemberian tugas yang sesuai dengan kompetensi guru maupun adanya dorongan dari fihak manajemen sekolah yang mampu menumbuhkan motivasi kerja bagi guru. Meningkatnya kompetensi guru yang didukung adanya motivasi kerja yang tinggi akan dapat meningkatkan kinerja guru. Meningkatnya kinerja guru akan meningkatkan kualitas pembelajaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, karena ujung tombak dari kegiatan pendidikan adalah pada kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru.

BAB III
KESIMPULAN
Upaya sungguh-sunguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional : sejahtera dan memiliki kompetensi sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidikan yang bermutu. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru professional. UU Guru dan Dosen yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan mutu dankompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Disamping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru. Selain hal tersebut, pembinaan dan pemberdayaan guru pasca sertifikasi juga akan menentukan apakah kegiatan sertifikasi akan meningkatkan mutu pendidikan atau tidak. Pembinaan dan pemberdayaan yang kurang tepat tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kegiatan sertifikasi sekedar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tujuan sementara, tujuan akhir dari kegiatan sertifikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi kurang mendapat perhatian dari peserta sertifikasi.

DAFTAR PUSTAKA
Muslich Masnur, Sertifikasi Guru Munuju Profesionalisme Pendidik, Jakarta : Bumi Aksara, 2007
Yuliana Lia, Arikunto Suharsimi, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta :Aditya Media, 2008
Departemen Pendidikan Nasional (2006) Undang-undang Republik Indonesia, No. 14 tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional (2006)
Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Pedoman Penyelenggaraan Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan. Jakarta
Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi. 2007. Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Jakarta : Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Ketenagaan. 2006. Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006. Jakarta : Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
Direktoral Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. 2007. Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru. Jakarta : Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
www.diknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih