Kelahiran pendidikan agama yang sekarang ini kita kenal menjadi mata pelajaran/mata kuliah tersindiri ataupun integralistik berakar pada persoalan pendidikan sekuler minus agama yang dikembangkan oleh penjajah. Pendidikan yang demikian ini dulu dinilai masyarakat sebagai bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tercabut dari akar budaya bangsa. Akhirnya masyarkat Indonesia menuntut pembelajran agama kembali diajarkan.
Usaha menghidupkan kembali eksistensi pembelajaran Agama ini menemukan momentum setelah terbit UU Nomer 4 Tahun 1950 dan peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan menteri Agama tanggal 16 Juli 1951 yang menjamin adanya pendidikan Agama disekolah negeri. Hingga kin, model pembelajaran semacam ini terus berlangsung diseluruh jenis pendidikan. Kecuali dimadrasah yang muatannya ditambah dengan materi keagamaan khas madrasah, dan ecuali pendidikankeaamaan karena kandungan ilmu keagaan yang lebih luas telah menggantikan mata pelajaran pendidikan Agama.
A. Sejarah Berdirinya Departemen Agama
Pada waktu departemen agama didirikan pada tanggal 3 Januari 1946 dinegara yang masih muda Indonesia, ia merupakan suatu kebijaksanaan yang sudah diperkirakan sejak semula dan tidak merupakan suatu departemen yang 100 persen baru . Dengan mendirikan departemen agama, maka beberapa kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan agama yang sudah ada semenjak zaman kolonial dan penjajahan Jepang tetap dilanjutkan. Demikian juga beberapa bagian dari departemen lain dimasukkan kedalam departemen tersendiri.
Dalam bidang pendidikan agama, pada pertengahan tahun 1944, KH. Abu Dardiri, kepala kantor agama dikeresidenan Bayumas, sudah mengumpulkan supaya diberikan pengajaran agama disemua sekolah desa dikeresidenannya, agar muroid kelak akan menjadi orang yang baik budi pekertinya dan taat. Usul ini disetujui oleh kantor agama pusat di Jakarta. Gaji para guru agama dibayar kemudian oleh pemerintah setempat. Persetujuan yang sama, diberikan bagi keresidenan yang lain seperti Kediri dan Pekalongan.
Dari data yang dikemukakan, nampak bahwa garis kebijaksanaan pendidikan agama yang positif telah dimulai dengan kantor agama pada zaman Jepang. Kebijaksanaan ini, dengan sangat keras dilanjutkan oleh Departemen Agama, sesudah tahun 1946. Dalam salah satu nota Islamic Education in Indonesiayang disusun oleh bagian pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September 1956 hal ini digambarkan sbb:
1.Memberi pengajaran agama disekolah negeri dan partikulir
2.memberi pengetahuan umum dimadrasah
3.Mengadakan Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN)
Jenis pertama dan kedua jelas dihubungkan dengan pendidikan dualistis yang muncul diindonesia semenjak akhir abad yang lalu, sebagai akibat pemerintah Belanda tidak memperhatikan lembaga pendidikan Islam yang ada, sehingga mereka mendirikan sistem pendidikan sendiri. Sistem pendiidkan ini kemudian disebut dengan sistem sekolah yang terpisah dengan sistem pendidikan yang khusus memperhatikan pendidikan agama. Dalam pemerintahan Indonesia, sistem sekolah ini dimasukkan dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem madrasah dan pengajaran agama yang diberikan dengan sistem sekolah termasuk wewenang Departemen Agama. Tujuan utama dari kebijaksanaan Departemen Agama ini adalah untuk menghapuskan perbedaan antara sistem sekolah dan madrasah.
a. Pendidikan Agama Disekolah
Kebijaksanaan Departemen Agama yang konsekuen dengan sistem sekolah yang diatur dibawah Departemen Pendidikan Agama yang sudah ada diperluas dan dikembangkan. Undang-undang pendidikan tahun 1954 no. 20 antara lain berbunyi:
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara menyelenggarakan pengajaran agama disekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan bersama-sama dengan menteri agama , penjelasan pasal ini antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidak boleh mempengaruhi kenaikan kelas para murid.
Pada akhir tahun 1970 Menteri Agama berussaha mengubah kurikulum pelajaran agama yang bertujuan agar semua kelas tertinggi SD dan SMP mendapatkan 6 jam pelajaran agama perminggu, akan tetapi usaha ini tidak berhasil karena pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak menyetujuinya. Sementara itu beberapa peraturan yang belum memadai akan terus disempurnakan, disamping departemen agama juga melakukan penggalian dana yang cukup guna memberikan gaji yang memadai bagi guru agama.
b. Pendidikan Umum Dimadrasah
Dalam rangka konvergensi, Departemen Agama menganjurkan supaya pesantren yang tradisional dikembangkan menjadi sebuah madrasah, disusun secara klasikal, dengan memakai kurikulum yang tetap dan memasukkan mata pelajaran umum diasamping agama. Sehingga murid dimadrasah tersebut mendapatkan pendidikan umum yang sama dengan murid disekolah umum.
Menurut rencana pemerintah, kurikulum yang diselenggarakn madrasah sepertiganya akan terdiri dari pelajaran agama, sisanya pelajaran umum.
B. Sumbangan Madrasah dalam sistem Pendidikan Nasional
Pertama, Berusaha dengan sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi pendapat umum bahwa madrasah tidaklah cukup hanya memberikan pengajaran agama. Kedua, Berusaha sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi pendapat umum bahwa pelajaran umum madrasah tidak akan mendapat tingkat yang sama dibanding dengan sekolah yang dikelola Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .
C. Tugas Pokok Departemen Agama
Tugas pokok Departemen Agama sebagaiman diatur dalam keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Taa Kerja Departemen adalah membantu presiden dalam menyelenggarakansebagian tugas pemerintah dibidang keagamaan. Pelaksanaan tugas tersebut kemudioan dijabarkan dalam keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Keduudkan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Depaprteman agama provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota. Dalam pelaksannaan tugas tersebut diharapkan agar filosofi dan nilai-nilai agama menjadi parameter perilaku kehidupan, menjadi inspirator dan katalisator pembangunan, serta motivator terciptanya toleransi kehidupan beragama, serta kehidupan yang harmonis antar umat yang berbeda agama.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Visi dan Misi Departemen Agama
Berdasarkan Keputusan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 512 Tahun 2003 tentang Visi dan Misi Departemen Agama, visi dan misi Departemen Agama adalah sbb:
Visi :
Menjadikan nilai-nilai agam sebagai landasan moril spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan Agama
2. Miningkatkan kualitas pelayanan ibadah
3. meningkatkan pelayanan peradilan
4. Memberdayakan lembaga keagamaan
5. Memperkokoh kerukunan umat beragama
6. Miningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan
7. Penghormatan atas keanekaragaman keyakinan keagamaan
DAFTAR PUSTAKA
DEPAG RI, Pendidikan Islam Pendidikan Nasional (Paradigma Baru), Jakarta: DEPAG RI, 2005
Visi, Misi dan Program Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam DEPAG RI, Jakarta: DEPAG RI, 2004
Karel A. Stieenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah, LP3ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis pendapat atau kritik dan saran Anda...
Terimakasih